Reportika.id || Kabupaten Bekasi – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menertibkan bangunan liar (bangli) di sepanjang bantaran Kaliulu, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, pada tahun 2024, kini memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Pembongkaran yang awalnya bertujuan menata kawasan bantaran sungai agar lebih tertib dan ramah lingkungan, justru menyisakan dampak yang belum tertangani secara maksimal. Lahan yang sebelumnya dipenuhi bangunan liar, kini berubah fungsi menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar.
Pantauan di lokasi menunjukkan, area bekas pembongkaran dipenuhi tumpukan sampah rumah tangga yang bercampur dengan puing-puing sisa bangunan. Kondisi tersebut diperparah dengan tidak adanya penataan lanjutan pasca penertiban.
Alih-alih dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau atau area publik yang bersih, bantaran sungai kini tampak kumuh dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Warga sekitar mengaku, minimnya pengawasan serta fasilitas pembuangan sampah menjadi salah satu penyebab munculnya TPS liar tersebut. Akibatnya, masyarakat dengan mudah memanfaatkan lahan kosong untuk membuang sampah sehari-hari.
Situasi ini pun memunculkan pertanyaan di tengah publik. Apakah kondisi tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pemangku kebijakan, atau justru mencerminkan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan.
Diperlukan langkah konkret dan kolaborasi antara pemerintah daerah serta masyarakat untuk menata kembali kawasan bantaran sungai, agar tidak terus menjadi titik kumuh dan sumber pencemaran di wilayah Kabupaten Bekasi.
(Lman)




