Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Aniaya Warganya, Oknum Ketua BPD di Pebayuran Dilaporkan ke APH

spot_img

Reportika.co.id || Bekasi – Aksi kekerasan yang di duga di lakukan oleh salah satu oknum Ketua BPD ( Badan Permusyawaratan Desa) di salah satu Desa Kecamatan Pebayuran terhadap warganya berujung pelaporan.

 

 

Minggu malam, 11/12/2022, korban melaporkan kejadian kekerasan yang di alaminya ke Mapolsek Pebayuran, dan di terima langsung oleh petugas piket jaga, yang selanjutnya di sarankan oleh petugas untuk melakukan visum ke Rumah Sakit Proklamasi Karawang dengan di antar petugas kepolisian yang sedang piket. Setelah melakukan visum, pihak kepolisian menyarankan korban untuk pulang dan kembali keesokan harinya untuk membuka laporan resmi.

Baca Juga  Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Patroli Polisi di Palas, Bawa Kunci T dan Senjata Tajam

 

 

Sebelumnya, AA (korban) menuturkan kronologis kejadian di depan petugas piket, bermula dirinya bermaksud mencari rekannya inisial NN (saksi 1) dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan rekanya yang lain inisial KMR sebagai saksi (2) di acara hajatan masyarakat yang sedang menggelar hiburan OT. Saat di lokasi itu juga tiba-tiba tanpa alasan yang jelas, di duga terlapor (S) melihat korban lalu menjambak kerah pakaian korban, hingga menyebabkan luka gores di leher.

Baca Juga  Polsek Palas Tangkap Dua Pelaku Curanmor, 2 Unit Sepeda Motor Dikembalikan ke Pemilik

 

“Awalnya saya mencari NN sama KMR naik sepeda motor di Hiburan Organ Tunggal, trus tanpa alasan yang jelas, S tiba-tiba menjambak Kerah baju saya sampai leher saya lecet,” Tutur AA

 

Korban berusaha mendorong tersangka dan di lerai warga sekitar dan saksi,hingga adanya cekcok mulut, Atas tindakan kekerasan yang di alaminya kini Adi (korban) mengalami shok. Berdasarkan hasil visum, saat ini pelaporan korban dalam penanganan pihak kepolisian Polsek Pebayuran, dengan Surat tanda terima laporan / pengaduan Nomor : STPL/B/134/XII/2022/SPKT/POLSEK PEBAYURAN/POLRED METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga  Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Polisi: Sikap Kooperatif Warga Negara

Tindak Pidana penganiayaan di kenakan pasal 351 dan atau 252 KUHPidana.Laporan tertanggal Senin -12 Desember 2022.

 

Sehingga sampai berita ini terbit proses pelaporan korban dalam penanganan pihak hukum.

 

(Ramzi/Bemo)

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah