Selasa, Februari 10, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Curi Motor Warga, Seorang Pelajar di Tanjung Bintang Babak Belur dan Diciduk Polisi

spot_img

Reportika.co.id || Tanjung Bintang, Lampung Selatan – Seorang pelajar inisial A (16) gagal mencuri sepeda motor di halaman Masjid Al Ikhlas Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan berakhir babak belur dihakimi massa.

 

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono menerangkan, peristiwa itu terjadi hari Kamis kemarin (13/4/2023), sekitar pukul 19.30 WIB.

 

“Pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat berinisial A, berstatus masih pelajar berasal dari Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Jumat (14/4).

Baca Juga  Kasus Pengeroyokan Oknum DPRD Bekasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Polisi

 

Mulanya, korban bernama Karta Jaya (54) warga setempat memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernopol BE 2332 ABQ warna putih dalam posisi dikunci stang di halaman masjid Al Ikhlas untuk melakukan ibadah.

 

Tiba-tiba, 2 orang pelaku tak dikenal dimana salah seorang pelaku mencoba mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak rumah kunci menggunakan kunci T.

 

“Dikarenakan ada kunci rahasia, maka sepeda motor tidak dapat hidup. Lalu, korban melihat kejadian itu dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar sehingga pelaku melarikan diri bersama rekannya,” sambung Kapolsek.

Baca Juga  OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Penyelenggara Pindar PT Crowde Membangun Bangsa

 

Bersamaan itu, datanglah seorang warga bernama Surya sedang mengendarai sepeda motor dan langsung menabrak sepeda motor pelaku.

 

“Salah satu pelaku terjatuh kemudian dipukuli warga, sehingga mengalami luka memar,” urai Kapolsek.

 

Polisi yang dilapori oleh warga lalu datang ke TKP dan membawa pelaku ke Puskesmas Tanjung Bintang untuk mendapatkan perawatan medis.

 

“Sekarang, pelaku inisial A sudah berada di ruang tahanan Polsek Tanjung Bintang,” tegas Martono.

 

Dari peristiwa itu, polisi menyita barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BE 2332 ABQ milik korban dan 1 buah kunci T milik pelaku.

Baca Juga  Si Jago Merah Hampir Menghanguskan KMP Amarisa di Perairan Selat Sunda

 

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 363 KUH Pidana,” tandas Kapolsek.

 

Made

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah