Reportika.id || Bandung – Bupati Kabupaten Bekasi non aktif Ade Kuswara kunang di jatuhkan Majelis hakim hukuman 6 tahun, Semetara Ayahnya H.M Kunang hukuman Penjara 4 tahun dalam putusan sidang kasus korupsi ijon proyek, Senin (14/9)
Jaksa penuntut umum KPK Ade Azhari mengutarakan apresiasinya terhadap majelis hakim dinilai telah mempertimbangkan seluruh fakta yg hadir dalam proses persidangan secara Arif dan bijak dan memutuskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan melanggar hukum.
“Saya ucapkan apresiasi kepada majelis hakim yang mulia telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara Arif dan bijak dan pada akhirnya Majelis hakim telah memutuskan hukuman,” ujar Ade Azhari
Ia menerangkan bahwasan kepada kedua terdakwa yaitu Ade Kuswara kunang dan Ayahnya H.M kunang telah terbukti melanggar tindakan korupsi pasal 12 huruf b undang-undang tindakan korupsi.
“Majelis hakim telah memutuskan hukuman kepada kedua terdakwa, secara sah dan menyakinkan melanggar tindakan korupsi pasal 12 huruf b undang-undang tindakan korupsi,” terangnya Jaksa penuntut umum KPK
Sementara itu saat menemui wartawan di pengadilan Tipikor Bandung bupati Kabupaten Bekasi non aktif Ade Kuswara kunang menyampaikan pandangan Jaksa penuntut, KPK, semuanya yg memberatkan kasusnya tidak mengetahui urusan pribadinya dengan sarjan, ia menjelaskan bahwa OTT yang disebutkan Jaksa KPK itu dirinya di jemput pukul 02.00 WIB.
“Jaksa, KPK, semua tidak tau urusan pribadi saya, yg katanya OTT, saya di jemput jam 02.00 pagi, dan saya nyatakan kasus ini urusan politik,” tegas Ade
ketua majelis hakim Novian Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Menjatuhkan putusan 6 tahun Penjara untuk bupati Kabupaten Bekasi non aktif Ade Kuswara dan Ayahnya H.M. Kunang 4 tahun penjara.
Nop




