Reportika.id || Kabupaten Bekasi — Dugaan permintaan dana untuk kegiatan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menyeret seorang pegawai Perumda Tirta Bhagasasi ke dalam sorotan. Pegawai berinisial M yang disebut bertugas di KCP Tambun Utara itu dilaporkan Komunitas Rekan Muda Bekasi (KOREKSI) kepada jajaran Direksi dan Satuan Pengawas Intern (SPI).
Laporan yang disampaikan pada Kamis (10/09/2026) tersebut mempertanyakan dugaan permintaan bantuan dana kepada pihak yang memiliki hubungan sebagai mitra kerja Perumda Tirta Bhagasasi.
Koordinator KOREKSI, Asep Apriyanto, menyatakan pihaknya memiliki bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga memperlihatkan adanya komunikasi antara M dan pihak pengusaha terkait permintaan dana untuk kegiatan lomba Agustusan.
Bagi KOREKSI, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan nominal bantuan. Mereka menilai dugaan permintaan dana kepada mitra kerja perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan internal karena menyangkut etika pegawai, independensi hubungan kerja, serta tata kelola perusahaan.
Asep mengatakan laporan tersebut merujuk pada Peraturan Direksi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kepegawaian dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 mengenai Organ dan Kepegawaian BUMD, khususnya ketentuan mengenai kewajiban dan larangan pegawai.
“Kami sudah melaporkan hal ini secara resmi, baik melalui pesan pribadi kepada jajaran Direksi dan Dewan Pengawas, maupun melalui email resmi pengaduan perusahaan. Kami mendesak agar laporan ini segera ditindaklanjuti. Oknum yang bersangkutan harus diperiksa dan diberikan sanksi tegas apabila terbukti bersalah,” ujar Asep.
Persoalan semakin mendapat perhatian setelah salah seorang pegawai PT WNI berinisial D, yang disebut sebagai perusahaan yang memiliki kerja sama dengan Perumda Tirta Bhagasasi, mengaku pernah menerima permintaan uang dari pegawai tersebut.
D bahkan menyebut permintaan uang disebut pernah terjadi dengan alasan yang beragam. Ketika permintaan kembali muncul untuk kegiatan Agustusan, ia mengaku memilih tidak memberikan uang.
“Ya, memang sering minta. Alasannya ada saja, uang input-lah. Makanya, pas kemarin minta untuk Agustusan, saya tidak kasih, soalnya sudah kebiasaan,” kata D saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Pernyataan tersebut menjadi bagian yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh manajemen Perumda Tirta Bhagasasi. Sebab, jika benar terdapat pola permintaan dana kepada mitra kerja di luar mekanisme resmi perusahaan, persoalannya tidak lagi sebatas kegiatan sosial atau perayaan kemerdekaan, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan internal dan tata kelola BUMD.
KOREKSI pun meminta Direksi dan SPI tidak berhenti pada penerimaan laporan. Mereka mendorong adanya pemeriksaan terhadap bukti komunikasi, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme permintaan dana tersebut.
Publik kini menunggu apakah laporan itu akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal dan apa hasilnya. Jika dugaan tersebut terbukti, manajemen Perumda Tirta Bhagasasi diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, klarifikasi resmi juga penting disampaikan agar tidak muncul kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut masih dalam tahap pelaporan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak Perumda Tirta Bhagasasi. Pegawai berinisial M juga berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan atas laporan yang ditujukan kepadanya.
Sul




