Reportika.id || Jakarta – Kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Melawi tahun anggaran 2022-2023 atas kewajiban/hutang sebesar Rp. 97.000.000.000 kembali mencuat. Diduga kuat adanya keterlibatan tersangka korupsi pengadaan gerobak bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp76 miliar di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran 2018-2019 inisial MSP. yang telah ditahan di rutan salemba dengan utusan penghubung yang diduga adalah eks kepala sekolah swasta di kabupaten simalungun Sumatera Utara.
Dugaan tersebut menguat atas penjelasan Ketua Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Cabang DKI Jakarta dengan bukti percakapan inisial “TAGS” yang diduga adalah eks kepala sekolah disalah satu sekolah swasta di kabupaten Simalungun Sumatera Utara yang juga diindikasikan sebagai utusan MSP yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan gerobak bantuan UMKM senilai Rp. 76 milyar. Dalam percakapan tersebut bahwa inisial “TAGS” meminta jaringan relasi kejaksaan agung ri untuk menutup kasus yang mencuat di kabupaten melawi. Dugaan tersebut mendapat respon tajam dari pemerhati tindak pidana korupsi Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) cabang DKI Jakarta Tommy Syahputra.
Tommy menilai apa yang tertuang dalam percakapan sangat jelas perlu ditelusuri kebenaran nya dan dapat memicu konflik unjuk rasa besar-besaran didaerah Provinsi Kalimantan Barat.
“Harusnya bukti percakapan tersebut sangat perlu ditelusuri dan peran MSP yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan pengkondisian untuk mengutus seseorang yang diduga adalah eks kepala sekolah disalah satu kabupaten Simalungun untuk menutup kasus yang diduga menyeret nama bupati melawi atas kewajiban/hutang sebesar Rp. 97.000.000.000,” ucap Tomy.
Sesuai data yang ditemukan bahwa bupati melawi sudah pernah dilaporkan oleh masyarakat Kabupaten melawi yang tertuang dalam surat disposisi kejaksaan agung RI yang mengintruksikan kepada kepala kejaksaan tinggi kalimantan Barat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap bupati melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa tertanggal 13 Maret 2026.
“MSP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dirutan salemba harus diperiksa secara intensif agar tabir dugaan korupsi massal di kabupaten melawi segera terbongkar, dan utusan ber inisial “TAGS” yang diduga adalah utusan MSP juga harus diperiksa sebagai pintu awal bagi kejaksaan Agung RI siapa-siapa saja yang terlibat, jika terbukti benar maka harus dihukum seberat-beratnya, terlebih utusan tersebut diduga adalah mantan kepala sekolah yang sangat jelas menciderai ruang pendidikan,” Tutup tomy.
Ran




