Reportika.id || Jakarta – Dewan Pers mencatat tahun 2025 sebagai periode yang penuh ujian bagi kehidupan pers di Indonesia. Sepanjang tahun tersebut, setidaknya terdapat tiga persoalan utama yang saling berkaitan dan membutuhkan perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, yakni kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta keberlanjutan ekonomi media.
Berbagai peristiwa yang terjadi sepanjang 2025 menunjukkan bahwa ancaman terhadap kemerdekaan pers masih nyata. Salah satu sorotan utama adalah penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik saat peliputan bencana di sejumlah daerah, khususnya di Sumatera.
Dewan Pers menyesalkan terjadinya perampasan dan penghapusan rekaman video milik wartawan Kompas TV ketika meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025. Selain itu, terdapat pula penghapusan konten siaran CNN Indonesia terkait kondisi warga terdampak bencana yang dilakukan secara mandiri akibat kekhawatiran konten tersebut disalahgunakan oleh pihak lain.
Tidak hanya itu, Dewan Pers juga mencermati munculnya pernyataan dari sejumlah pejabat negara yang meminta media tidak menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana. Di antaranya adalah pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak dalam konferensi pers pada 19 Desember 2025 serta pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Menurut Dewan Pers, sikap semacam ini berpotensi menekan independensi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
“Dewan Pers menegaskan bahwa perampasan alat kerja wartawan, penghapusan rekaman, maupun tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penyensoran serta pembredelan”, Kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Selasa (30/12/2025).
Selain ancaman berupa tekanan, tahun 2025 juga diwarnai oleh berbagai kasus kekerasan terhadap wartawan. Dewan Pers mencatat adanya pemukulan terhadap wartawan foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan terhadap delapan jurnalis di Banten, hingga teror berupa pengiriman kepala babi dan tikus terpotong yang ditujukan kepada wartawan Tempo. Kasus lain yang turut menjadi perhatian adalah gugatan perdata senilai Rp 200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo, yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers.
Baca juga:
Wakapolri Tinjau Pengendalian Lalu Lintas Nataru di Bekasi, Arus Kendaraan Terpantau Terkendali
Rangkaian peristiwa tersebut menciptakan rasa tidak aman di kalangan jurnalis dan berdampak pada iklim kebebasan pers secara umum. Kondisi ini tercermin dalam hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 yang mencatat skor 69,44 atau berada pada kategori “cukup bebas”. Meskipun mengalami kenaikan tipis dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 69,36, capaian tersebut masih lebih rendah dibandingkan skor IKP pada tahun-tahun sebelumnya.
“Dalam menjalankan mandat undang-undang, Dewan Pers terus berupaya memberikan perlindungan kepada wartawan dari potensi pemidanaan. Sepanjang 2025, Dewan Pers menyediakan 118 ahli pers untuk memberikan keterangan ahli kepada kepolisian dan pengadilan. Dari Januari hingga November 2025, ahli pers tersebut menangani 86 kasus yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), 17 kasus yang menggunakan Undang-Undang Pers, serta sejumlah perkara lain dengan dasar hukum berbeda”, ujar Komaruddin.
Upaya perlindungan keselamatan jurnalis juga diperkuat melalui perintisan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers. Mekanisme ini secara resmi diluncurkan pada 24 Juni 2025 dan melibatkan sejumlah lembaga negara. Melalui mekanisme tersebut, akan dibentuk Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers yang berfungsi sebagai forum koordinasi dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan keselamatan wartawan di lapangan.
Di sisi lain, persoalan profesionalisme pers juga menjadi tantangan tersendiri. Sepanjang Januari hingga November 2025, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan dari masyarakat, meningkat signifikan dibandingkan 626 pengaduan pada 2024 dan 794 pengaduan pada 2023. Lonjakan pengaduan ini sebagian besar ditujukan kepada media siber, seiring dengan semakin meningkatnya konsumsi informasi melalui platform digital.
Jenis pelanggaran yang paling banyak diadukan meliputi ketidakpatuhan terhadap prinsip keberimbangan atau cover both sides, penggunaan judul sensasional atau clickbait, dugaan pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, serta muatan ujaran kebencian. Dari total pengaduan tersebut, Dewan Pers telah menyelesaikan 925 kasus melalui berbagai mekanisme penyelesaian, mulai dari surat-menyurat, risalah, hingga penerbitan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan, Dewan Pers terus mendorong pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara masif. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 145 kegiatan UKW digelar di berbagai daerah, dengan total wartawan yang telah tersertifikasi mencapai 14.647 orang. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan jurnalis memiliki kompetensi, etika, dan tanggung jawab profesional dalam menjalankan tugasnya.
Pada tahun yang sama, Dewan Pers juga merampungkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam Karya Jurnalistik. Aturan ini disusun sebagai respons atas perkembangan teknologi yang semakin pesat dan digunakan dalam proses produksi berita, sekaligus untuk menjaga akurasi, etika, dan akuntabilitas karya jurnalistik di era digital.
Dengan berbagai dinamika tersebut, Dewan Pers menilai tahun 2025 menjadi momentum refleksi bagi seluruh insan pers, pemerintah, dan masyarakat untuk bersama-sama memperkuat ekosistem pers yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan di Indonesia.
Red/siaran pers Dewan Pers




