Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Teriakan Yel-yel Partai, Setwan Baru Tak Terlihat Khilaf

spot_img

Reportika.co.id || Bekasi – Rabu (28/9/2022) bertebaran vidio di pesan singkat WhatsApp berdurasi sembilan detik yang memperlihatkan ASN Kabupaten Bekasi yang saat ini menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bekasi, Juhandi ikut serta mensorakkan yel-yel kemenangan bersama pengurus Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

 

Padahal sudah ada larangan keterlibatan PNS dalam Parpol secara khusus. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Baca Juga  Fahrorrozi Gelar IPWK Ke-1 dan Salurkan Bantuan Pompa Air di Palas Aji Lampung Selatan

Dalam vidio tersebut, terdapat 17 orang, 12 orang berdiri dan lima diantaranya duduk pada bagian depan. Dari lima orang yang duduk, satu diantaranya adalah Juhandi. Dia bersebelahan dengan Sarim, Akhmad Marjuki, Novi Yasin dan Sunandar. Yang mana orang-orang tersebut merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Golkar.

 

Tindakan Juhandi dalam video tersebut bisa saja menjadi pelanggaran yang juga diatur dalam  PP Nomor 37 Tahun 2004  Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik. (Red/De)

Baca Juga  Dosen HI Universitas Brawijaya: Pengakuan Internasional Belum Mampu Lindungi Gaza

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah