Dua Pelaku Perampokan Minimarket Bersenjata, Dibekuk Jatanras Polda Jatim

Reportika.id ll Surabaya Jawa Timur – Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah berhasil membongkar sindikat pencurian bersenjata yang beraksi di sejumlah minimarket di wilayah Jawa Timur,Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Tuban. Dua pelaku berhasil diamankan, Oleh Tim Jatanras Polda Jatim, sementara dua lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” Hari Sabtu 08/11/2025.

 

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Pada Hari Kamis (06/11/2025), bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari empat laporan polisi terkait aksi pencurian bersenjata di empat kabupaten tersebut.

 

“Jaringan ini beraksi di empat lokasi dan kami telah berhasil menangkap dua pelaku utama. Dua lainnya masih dalam pengejaran,” katanya Kombes Pol Jules.

 

Dua pelaku yang ditangkap,Inisialnya (SD) alias Aming (43 tahun), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, dan (AH) (34 tahun), warga Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak. Keduanya merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi yang kerap beraksi di minimarket wilayah Jawa Barat hingga Jawa Timur.

 

Dalam setiap aksinya, para pelaku membawa dua bilah golok dan senjata api rakitan menyerupai pistol. Mereka menyasar uang tunai, isi brankas, dan rokok dari rak penjualan, kemudian membagi hasil curian secara merata.

 

Lebih lanjut Dari Pimpinan Yang Terhormat, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan, Bahwa para pelaku tergolong sudah terlatih dan beraksi dengan pola profesional. “Mereka paham betul sistem keamanan minimarket dan selalu membawa perlengkapan seperti tali dan lakban untuk melumpuhkan korban,” Jelasnya, Arbaridi Jumhur.

 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil, dua sebilah golok, BPKB kendaraan, tas, dan lakban merah yang digunakan dalam aksi kejahatan.

 

Para pelaku Bisa dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Penegakan hukum ini bukti keseriusan kami memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat,” Ungkapnya. Arbaridi Jumhur. Pada Hari Sabtu 08/11/2025.

 

 

 

M.Amir /Humas Polda jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *