Sabtu, September 26, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Waspada Curanmor, Polda Lampung Ingatkan Pentingnya Keamanan Kendaraan

spot_img

Reportika.co.id || Bandar Lampung, Lampung – Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan mudah diawasi, gunakan kunci tambahan, serta pilih lokasi parkir resmi dengan pengawasan petugas.

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan. “Warga harus lebih waspada. Selalu gunakan kunci pengamanan tambahan dan hindari parkir di lokasi rawan,” ujar Kombes Umi.

Baca Juga  Solar Subsidi Diduga Ditimbun, Polisi Amankan 2.500 Liter di Tanjung Bintang

 

Ia juga mengapresiasi kerja cepat Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung yang berhasil menangkap dua pelaku curanmor di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa, Sabtu (11/1/2025) dini hari. “Ini bukti bahwa Polda Lampung serius memberantas aksi kriminal seperti curanmor,” tegasnya.

 

Dua tersangka, FB (30) dan ST (39), yang merupakan residivis, ditangkap bersama barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, kunci letter T, dan beberapa pelat nomor kendaraan. “Masyarakat juga diimbau segera melaporkan jika menemukan kendaraan mencurigakan atau aktivitas ilegal lainnya,” tambah Kombes Umi.

Baca Juga  Tak Berhenti di Penemuan Mobil, Polisi Terus Buru Pelaku Pencurian Honda Brio hingga DPO BH Ditangkap

 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diduga sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi serupa. “Ada dua pelaku lainnya yang masih buron, dan kami sedang memburunya,” jelas Kompol Hendrik.

 

Keduanya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polda Lampung terus mengingatkan masyarakat untuk aktif menjaga keamanan demi mencegah kejahatan serupa.

 

Made.

Baca Juga  Modus Pemerasan Cara Video Call, Seorang Wanita Asal Lampung Selatan Alami Kerugian Hingga Rp.289,9 Juta

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah