Minggu, September 27, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Warga Bekasi Ditangkap Polsek Natar Atas Kasus Pencurian Sepeda Motor

spot_img

Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Polsek Natar berhasil menangkap seorang pencuri sepeda motor yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir dua bulan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di tempat persembunyian tersangka.

 

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa tersangka bernama YH (29), warga Kampung Rawa Bebek, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Baca Juga  Dua Tersangka Penipuan dan penggelapan Diperiksa Hingga Malam, Oknum Notaris dan IRT Belum Ditahan

 

“Tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban Antoni (36) yang bertempat tinggal di Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung,” ujar Kompol Hendra.

 

Insiden pencurian terjadi di Kampung Baru, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah merusak kunci kontak sepeda motor merek Honda warna silver dengan nomor polisi BE 2676 ADP dan langsung melarikan diri.

Baca Juga  Pemdes Bumi Asri Gelar MusrembangDes TA 2027, Infrastruktur Masih jadi Prioritas

 

Korban yang mendengar suara motornya segera menuju tempat parkir, namun mendapati motornya telah hilang. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek untuk ditindaklanjuti,” tambah Kapolsek Hendra pada Senin (30/12/2024).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di Desa Natar. Tersangka juga mengakui telah melakukan aksi serupa bersama rekannya yang berinisial NR di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar.

Baca Juga  PD IWO Lampung Selatan Dukung Komitmen Jurnalisme Positif, Tolak Hoaks dan Ujaran Kebencian

 

“Saat ini, untuk proses lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan ditahan,” pungkas Kompol Hendra Saputra.

 

Agusnadi

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah