Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Waspada Peredaran Narkoba, Polisi Imbau Masyarakat Aktif Lindungi Generasi Muda

spot_img

Reportika.co.id || Bandar Lampung, Lampung – Peredaran narkoba terus menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

 

Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika, Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus peredaran sabu di Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, dengan menangkap SB (43), warga Pekon Ampai, yang diduga menjadi pengedar.

 

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu plastik klip sedang berisi sabu dan 15 paket kecil sabu siap edar.

 

Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/12/2024) di kediaman pelaku. Barang bukti ditemukan disembunyikan di balik pot bunga bersama timbangan digital.

Baca Juga  Bambang Hartono Kembali Terpilih sebagai Ketua FKWKP Periode 2026–2029

 

Pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama tiga bulan terakhir dengan sistem setoran, menjual paket sabu senilai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya narkoba, terutama bagi generasi muda.

 

“Narkoba tidak hanya merusak masa depan individu, tetapi juga menghancurkan keluarga dan masyarakat. Kami meminta masyarakat untuk aktif melapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Kombes Umi, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga  Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

 

Ia juga menyoroti peran lingkungan, keluarga, dan institusi pendidikan dalam melindungi anak-anak serta remaja dari bahaya narkoba.

 

“Pengawasan terhadap anak-anak dan remaja harus diperketat, terutama di lingkungan sekolah dan tempat mereka bergaul. Edukasi dan kolaborasi antar warga sangat diperlukan untuk memutus rantai peredaran narkoba,” jelasnya.

 

Saat ini, polisi juga tengah memburu pelaku berinisial IN yang diduga menjadi pemasok barang haram kepada SB.

 

“Kami tidak akan berhenti sampai semua jaringan peredaran narkoba ini terungkap. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tambah Kombes Umi.

Baca Juga  Gandeng IWO, Ponpes Ahmad Dahlan Candipuro Gelar Workshop dan Pelatihan Jurnalistik

 

Pelaku SB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Kombes Umi mengajak masyarakat untuk menjadikan lingkungan bebas narkoba sebagai prioritas bersama.

 

“Mari kita jaga lingkungan kita. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” tutupnya.

 

Made.

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah