Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Warga Bekasi Ditangkap Polsek Natar Atas Kasus Pencurian Sepeda Motor

spot_img

Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Polsek Natar berhasil menangkap seorang pencuri sepeda motor yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir dua bulan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di tempat persembunyian tersangka.

 

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa tersangka bernama YH (29), warga Kampung Rawa Bebek, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Baca Juga  Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

 

“Tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban Antoni (36) yang bertempat tinggal di Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung,” ujar Kompol Hendra.

 

Insiden pencurian terjadi di Kampung Baru, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah merusak kunci kontak sepeda motor merek Honda warna silver dengan nomor polisi BE 2676 ADP dan langsung melarikan diri.

Baca Juga  Pelaku Pencurian di Kantor Desa Bangun Sari Berhasil Diamankan, Polisi Ungkap Keterlibatan Kasus Lain

 

Korban yang mendengar suara motornya segera menuju tempat parkir, namun mendapati motornya telah hilang. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek untuk ditindaklanjuti,” tambah Kapolsek Hendra pada Senin (30/12/2024).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di Desa Natar. Tersangka juga mengakui telah melakukan aksi serupa bersama rekannya yang berinisial NR di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar.

Baca Juga  Prestasi Pemkab Lampung Selatan Terus Mengalir: UHC Award 2026 Jadi Bukti Kepemimpinan Egi-Syaiful Berpihak pada Rakyat

 

“Saat ini, untuk proses lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan ditahan,” pungkas Kompol Hendra Saputra.

 

Agusnadi

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah