Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

TPSS Ilegal Kebalen Dibongkar, Sidak Plt Bupati Ungkap Kelalaian Pengelolaan Sampah

spot_img

Reportika.id || Kabupaten Bekasi — Aktivitas pembuangan sampah tak berizin di wilayah Kebalen, akhirnya mendapat perhatian serius setelah sorotan publik hingga tingkat Provinsi Jawa Barat. Menyusul viralnya lokasi pembuangan sampah liar di Kampung Penggilingan Tengah, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja turun langsung ke lapangan melakukan inspeksi mendadak, Minggu (28/12/2025).

Lokasi yang berada tepat di depan Pos Polisi Kebalen, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan itu diketahui telah lama berfungsi sebagai tempat penampungan sampah tanpa dasar hukum yang jelas. Kondisi tersebut dinilai mencoreng tata kelola lingkungan dan memicu keluhan warga sekitar.

Baca Juga  Tingkatkan PAD, Plt Bupati Bekasi Evaluasi Seluruh BUMD

Di hadapan tumpukan sampah yang menggunung, Plt Bupati Bekasi secara tegas memerintahkan penghentian total aktivitas pembuangan di lokasi tersebut. Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi di ruang publik yang berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan sosial.

“Tidak boleh ada lagi tempat pembuangan sampah yang berjalan tanpa izin. Semua harus sesuai aturan dan standar lingkungan. Jika dibutuhkan lokasi pengganti, silakan ajukan secara resmi, pemerintah siap memfasilitasi,” ujar dr. Asep di sela-sela sidak.

Baca juga:

APBD Kabupaten Bekasi 2026 Capai Rp7,7 Triliun, Infrastruktur Tetap Prioritas

Sementara itu, perwakilan Kelompok Masyarakat Pengelola Sampah (KMPS) menyatakan kesiapan menghentikan penggunaan lokasi tersebut. Namun mereka menyoroti belum adanya solusi teknis yang jelas terkait alur pembuangan sampah warga Kebalen pasca penutupan.

Baca Juga  Jalan Rusak dan Langganan Banjir Tak Ditangani, Warga Karang Asih Tutup Akses Jalan

Pihak KMPS mengungkapkan bahwa lokasi itu telah digunakan selama bertahun-tahun sebagai titik kumpul sampah warga, meski tanpa status sebagai TPSS resmi. Selama ini, sampah disebut rutin diangkut menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya atmaja saat sidak ke TPSS Kenalan, Babelan

Namun fakta di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar soal pengawasan. Peran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Persampahan Wilayah 1 menjadi sorotan tajam. Kepala UPTD yang berada di lokasi saat sidak berlangsung tidak memberikan keterangan dan meninggalkan area ketika hendak dimintai konfirmasi.

Baca Juga  Masuk Masa Uji Coba, Pemkab Bekasi Kini Miliki IPAL di TPA Burangkeng

Situasi tersebut memicu spekulasi publik terkait lemahnya pengawasan hingga dugaan pembiaran praktik pembuangan sampah ilegal yang berlangsung bertahun-tahun di wilayah tersebut.

Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah 1 mengenai skema pengangkutan sampah pengganti maupun langkah lanjutan pasca penutupan lokasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi didesak untuk segera merumuskan kebijakan konkret agar persoalan sampah di Kebalen tidak kembali menjadi bom waktu lingkungan.

Sul

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah