Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Tim Sikat Rajabasa, Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

spot_img

Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Polres Lampung Selatan melalui Tim Khusus (Timsus) Sikat Rajabasa menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap tindak kejahatan. Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Cat PANCA WARNA, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

 

Kapolres Lampung Selatan dalam konferensi pers pada Kamis, 30 Januari 2025, menjelaskan bahwa Tim Sikat Rajabasa berhasil menangkap dua tersangka, yakni SO (48 tahun) dan RAM (28 tahun). Kedua tersangka diamankan di kediaman mereka di wilayah Kalianda dengan sejumlah barang bukti yang cukup banyak.

Baca Juga  Bambang Hartono Kembali Terpilih sebagai Ketua FKWKP Periode 2026–2029

 

“Dari tangan pelaku, berhasil mengamankan berbagai macam barang curian, termasuk cat berbagai merek, cairan pembersih, serta perangkat alat pengecatan. Total kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai Rp 12.700.000,” ungkap Kapolres.

 

Aksi pencurian ini dilakukan dengan modus membobol toko pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 00.44 WIB. Para pelaku mendongkel pintu toko dan merusak tiga kamera CCTV yang terpasang di dalamnya agar tidak terekam.

 

Setelah itu, mereka dengan leluasa menggasak berbagai barang, termasuk puluhan kaleng cat, kit poles bodi mobil, tiner, cat pilok, serta berbagai alat pengecatan lainnya.

Baca Juga  Pelantikan Pengurus DPD NasDem, Bupati Egi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Politik untuk Pembangunan Daerah

 

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Lampung Selatan pada tanggal 16 Januari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Sikat Rajabasa.

 

Berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Made.

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah