Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Tekab 308 Presisi Polres Lamsel Amankan Dua Tandon Solar Subsidi

spot_img

Reportika.co.id || Lamsel – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi di Areal SPBU Jati Indah Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Jumat, 30/09/2022.

 

 

Kasat reskrim AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak disubsidi pemerintah.

 

 

“Saat team kami melakukan patroli di SPBU Jati Indah Kalianda mendapati kendaraan mobil pic up Box yang mencurigakan, lalu dilakukan pemeriksaan didalam box kendaraan ditemukan tangki tekmon (tandon IBC) warna putih sebanyak 2 buah yg berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak 569 (lima ratus enam puluh sembilan) Liter,” ucapnya.

Baca Juga  OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Penyelenggara Pindar PT Crowde Membangun Bangsa

 

 

“Kami langsung mengamankan dua orang pelaku sdr. MIS (21) dan FJ (21) beserta kendaraannya 1 (satu) unit mobil mitsubishi L300 warna hitam nopol : BE 8186 MV,” lanjutnya

 

 

Pelaku membeli BBM dari beberapa SPBU di Wilayah Lampung Selatan secara normal menggunakan mobil namun, setelah tangki mobil penuh disedot menggunakan mesin dinaikkan ke tangki tekmon yang ada didalam mobil box menggunakan mesin sedot. Pelaku melakukan aksiya berpindah pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya hingga tanki tekmon penuh.

Baca Juga  Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Polisi: Sikap Kooperatif Warga Negara

 

Keterangan dari pelaku rencananya mereka pelaku akan membawa BBM subsidi jenis solar tersebut akan dibawa menuju Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan.

 

 

Polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) unit mobil mitsubishi L300 warna hitam dengan Nopol : BE 8186 MV berikut STNK dan 2 (buah) tangki tekmon (tandon IBC) warna putih yg berisikan BBM Subsidi jenis Solar sebanyak kurang lebih 569 (lima ratus enam puluh sembilan) liter.

Baca Juga  Kapolri Kembali Lakukan Mutasi 85 Pati dan Pamen

 

 

“Kami menjerat pelaku dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,”tutupnya.

 

Made

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah