Reportika.id || Kabupaten Bekasi – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Karang Baru, Kabupaten Bekasi, menyeret nama Kepala Desa setempat ke ranah hukum dan resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa (IKA FH UPB) sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
Laporan ini muncul menyusul temuan awal adanya pengurangan luas tanah kas desa tanpa dasar hukum yang jelas. Lebih serius lagi, hasil pemanfaatan aset desa tersebut diduga tidak pernah masuk ke kas desa, memunculkan indikasi kuat praktik penyalahgunaan kewenangan.
Sekretaris IKA FH UPB, Riyanto, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut hak publik dan tidak bisa diselesaikan secara administratif semata.
“Ada tanah kas desa yang diduga menyusut, tapi tidak ada penjelasan hukum. Hasilnya pun tidak pernah tercatat di kas desa. Ini bukan kelalaian, ini indikasi pelanggaran serius,” tegas Riyanto.
Tanah kas Desa (TKD) merupakan aset negara yang wajib dilindungi dan dikelola secara transparan. Ketika luasnya berkurang dan manfaat ekonominya tidak tercermin dalam APBDes, maka patut diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan pengaduan warga dan data awal yang dihimpun, IKA FH UPB menilai dugaan tersebut memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara.
IKA FH UPB mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar tidak ragu mengusut tuntas kasus ini. Audit aset desa, penelusuran aliran dana, pemeriksaan APBDes, hingga pemanggilan Kepala Desa Karang Baru dinilai sebagai langkah mutlak untuk membuka terang dugaan praktik korupsi tersebut.
Ketua IKA FH UPB, Magfurur Rochim, S.H., mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus ini hanya akan memperkuat budaya korupsi di tingkat Desa.
“Jika aset desa bisa menyusut tanpa jejak dan aparat diam, maka hukum, (Kejaksaan negeri Bekasi) kehilangan wibawanya. Tanah kas desa adalah hak rakyat, dan merampasnya adalah perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.
Red




