Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Tak Pernah Ajukan Pembiayaan, IRT di Medan Jadi Korban Penipuan Hingga Mobil Dirampas ‘Mata Elang’

spot_img

Reportika.id || Medan, Sumut – Nasib malang menimpa Dessie Samridha, warga Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur. Meski tidak pernah mengajukan pembiayaan ke perusahaan leasing mana pun, mobil Toyota Innova Reborn miliknya justru dirampas paksa oleh kawanan debt collector yang mengaku utusan PT Moladin.

 

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Mapolda Sumut dengan bukti Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/213/II/2026/POLDA SUMUT tertanggal 05 Februari 2026.

 

Kronologi Penggelapan BPKB

 

Peristiwa ini bermula saat pelaku bernama Ade Ziaul Fitra (AZF) menawarkan jasa klaim asuransi gratis kepada Dessie. Sebagai syarat, AZF meminta mobil beserta dokumen asli (BPKB).

Baca Juga  HMI di Persimpangan Zaman: Refleksi 79 Tahun Kaderisasi dan Pengabdian

 

Namun, tanpa sepengetahuan dan izin pemilik, AZF justru menggadaikan BPKB tersebut ke PT Moladin dan mengantongi uang sebesar Rp242 juta.

 

Kasus ini sempat masuk ke ranah hukum. AZF ditahan, sementara mobil dan BPKB disita polisi sebagai barang bukti untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.

 

Putusan Sidang yang Dinilai Janggal

 

Meski Dessie merupakan pemilik sah, putusan pengadilan justru dinilai janggal. Hakim memutuskan hanya unit mobil yang dikembalikan kepada Dessie, sementara BPKB diserahkan kembali kepada PT Moladin.

 

Dessie sempat mempertanyakan hal ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sofyan Agung Maulana. Namun, jawaban yang diterima justru mengecewakan.

Baca Juga  Aksi Jilid 2 di PTPN IV Regional 2: KMMB-SU Tuntut Pemecatan Pejabat Bermasalah dan Pertanggungjawaban Laporan BPK RI

 

“Jaksa menerangkan jika BPKB wajar dikembalikan ke leasing karena pihak leasing mengalami kerugian. Ini logika sesat bagi saya, padahal fakta persidangan jelas menunjukkan AZF-lah yang menerima uang dengan menggadaikan dokumen saya secara diam-diam,” ujar Dessie.

 

Perampasan di Jalanan

 

Puncak kemalangan terjadi saat suami Dessie, Syahnan Lubis, membawa mobil tersebut bekerja ke daerah Siantar. Tiba-tiba, ia dihadang oleh sekitar 15 orang debt collector (mata elang) yang mengatasnamakan PT Moladin.

 

Meski Syahnan sudah menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki urusan utang-piutang dan mobil tersebut merupakan obyek perkara yang sudah disidangkan, para pelaku tetap melakukan intimidasi dan merampas paksa unit mobil tersebut.

Baca Juga  Warga RT 08/RW 11 Jakasampurna Keluhkan Minimnya Bantuan dan Lambannya Respons RW Saat Banjir

 

Desak Ketegasan Kapolda Sumut

 

Atas insiden perampasan tersebut, pihak korban kini menaruh harapan besar pada kepolisian. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, diminta bertindak tegas terhadap oknum-oknum debt collector yang melakukan perampasan harta warga di luar prosedur hukum dan perundang-undangan.

 

“Saya tidak pernah berhubungan dengan pihak leasing. Saya hanya berharap proses hukum berjalan seadil-adilnya dan hak saya dikembalikan,” pungkas Dessie.

 

Rania

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah