Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Tahun 2023, 32 KPM di Tetapkan Penerima BLT DD Oleh Pemdes Sukabakti

spot_img

Reportika.co.id || Palas, Lampung Selatan – Pemdes Sukabakti, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, mengalokasikan anggaran bantuan langsung tunai (BLT-DD) 2023 sebesar Rp115,2 juta. Untuk 32 keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria.

 

 

Susilo selaku kepala Desa Sukabakti menuturkan, pihaknya telah menetapkan sebanyak 32 KPM sebagai penerima bantuan sosial bersumber dari anggaran DD 2023. Penetapan itu ditetapkan dalam forum musyawarah Desa khusus (Musdesus).Jumat 3/3/2023.

 

“Kami bersama BPD sudah melakukan Perifikasi yang memenuhi kriteria dan menetapkan 32 KPM untuk penerima BLT-DD 2023. Para penerima itu juga sudah melalui proses verifikasi faktual secara langsung bersama BPD, Pendamping Desa, PLD,” ucap kades.

Baca Juga  Dalam Waktu 1 x 24 Jam, Tim Tekab Polsek Palas, Berhasil mengamankan Pelaku Curat

 

 

Dia mengatakan setiap KPM nantinya akan menerima bantuan uang tunai bersumber dari anggaran DD sebesar Rp300 ribu per bulan. Selama 2023, masing-masing KPM menerima bansos sebesar Rp 3,6 juta.

 

“Total bansos BLT-DD yang kami anggarkan untuk 2023 sebesar Rp115,2 juta. Alokasi anggaran ini yang akan kami ke dalam APBDes 2023. Mudah-mudahan, bansos ini benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

 

 

Sementara itu, Sekretaris Desa Sukabakti, Widi Zulcharnain mengaku para penerima BLT-DD tahun ini hanya memenuhi kriteria, seperti anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis, disabilitas, keluarga yang tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Baca Juga  Petitum Kontradiktif, Uji Ambang Batas Usia Calon Kepala Desa Tidak Dapat Diterima

 

“Penetapan KPM ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Kemudian, Perbup Nomor 88 tahun 2022 tentang, pedoman teknis penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan APBDes 2023,” kata dia.

 

Baca Juga Peringati Isra Mi’raj, Pemdes Mekarmulya Gelar Pengajian Ditiap Dusun. Terpisah, Ketua BPD Sukabakti, Ibnu Hasan mengatakan setelah ditetapkan sebagai KPM BLT-DD, ia berharap bantuan sosial itu dapat segera direalisasikan dan dimanfaatkan oleh KPM.

Baca Juga  Pemerintah Desa Tak Punya Solusi, Warga Pasir Gombong Bingung Buang Sampah Kemana

 

“Tentunya kita harapan kami, KPM yang menerima BLT-DD kedepan supaya benar-benar dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata dia.

 

Made

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah