Reportika.id || Bekasi – Terkait dengan pemberitaan media Reportika.id pada tanggal 9 Januari 2026 dengan judul “Oknum PNS Dinas LH Nikah Siri, Sanksi dari BKPSDM Kota Bekasi Tak Bikin Jera”. Suhendar atau SND akhirnya buka suara.
Saat ditemui tim media Reportika di Kantornya, Suhendar menjelaskan terkait kronologis dirinya melakukan perbuatan (Nikah siri) tersebut.
Disampaikan Suhendar, dirinya melakukan nikah siri, karena memang sudah tidak ada kecocokan dengan sang istri (JRW), dimana menurutnya masalah demi masalah datang di dalam rumah tangganya, sejak tahun 2019 lalu, hingga puncaknya, pada pertengahan tahun 2025, dirinya sudah tidak serumah dengan JRW atau Pisah rumah atau Pisah Ranjang, bahkan Sunandar sudah menjatuhkan Talak 3(tiga) kepada JRW.
“Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), saya sadar betul posisi saya sebagai Abdi negara, dan saya juga sudah menerima sanksi dari laporan istri saya JRW, ke BPSDM Kota Bekasi, dan itu sudah saya terima,” Ucap Sunandar kepada Reportika.id.
“Namun ada yang mendasari kenapa saya sampai se tega itu, se nekat itu, berbuat seperti ini, saya tidak ingin membicarakan terlalu dalam namun, secara garis besar antara saya dan JRW memang sudah tidak ada kecocokan. Sebagai laki-laki, tentu hal itu menjadi ganjalan bagi saya,” Jelas Suhendar.
“Sebagai PNS, apa yang saya lakukan sebelumnya, sudah saya konsultasikan terlebih dahulu, baik itu dengan pimpinan di Dinas, ataupun di BKPSDM, sudah saya lakukan. Termasuk saya sudah terkena sangksi juga kan dari laporan JRW, tapi saya Terima, dan saya memang sudah menjatuhkan talak, dan surat rekomendasi perceraian saya sudah keluar dari BKPSDM akhir Desember kemarin,” Tuturnya.
“Yang jelas saat ini, saya akan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, dan itu sedang di urus oleh tim Lawyer yang sudah saya tunjuk, dan mudah-mudahan bisa berjalan lancar,” Tuturnya.
“Terkait pernikahan saya yang sekarang memang statusnya siri, tapi hal itu tidak saya sembunyikan baik ke keluarga saya, ataupun ke keluarga istri saya yang sekarang (Istri siri), dan seluruh keluarga juga mengetahui, termasuk Keluarga JRW,” Pungkasnya.
“Untuk proses Perceraian PNS kan agak lama, berbeda dengan non PNS, jadi butuh waktu, nah sementara saya mengurus semuanya, memang saya sudah nikah lagi dengan istri yang sekarang, tapi setelah proses pengurusan perceraian saya dengan JRW selesai, saya akan segera urus pernikahan saya dengan istri yang sekarang, supaya resmi dan tercatat di KUA, itu saja masalahnya, jadi bukan berarti saya poligami, JRW sudah saya talak 3 (tiga), dan menurut pemahaman agama yang saya anut itu sudah bercerai, secara agama. dan saya juga sama JRW sudah mau tujuh bulan tidak tinggal serumah, jadi secara agama juga sudah bercerai kan, Hanya saja karena proses administrasi ini gak bisa cepet, jadi butuh waktu,” Papar Sunandar.
“Jadi secara keluarga, ini sebetulnya tidak jadi masalah, dan mungkin temen-temen media cari berita silahkan saja, namun saya hanya menggunakan gak jawab saya, dan saya akhirnya bisa klarifikasi dan mengatakan kejadian sebenarnya, jadi tidak dengan sengaja saya poligami atau apapun, yang jelas proses perceraian secara administrasi sedang berjalan. Itu saja, terimakasih,” Tutup Sunandar kepada Reportika.
Red/Sul




