Reportika.id || Binjai, Sumut – Solidaritas Untuk Aksi dan Rakyat Sumatera Utara (SUARA SUMUT) mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menindak tegas Kepala Rumah tahanan Kelas I Labuhan Deli (Karutan) dan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Labuhan Deli. Evaluasi total perlu dilakukan. Dan desakan pencopotan tersebut karena keduanya dinilai sebagai pihak yang bertanggung atas dugaan pembiaran narapidana menggunakan handphone serta mengendalikan narkoba dari rutan yang diduga dikendalikan oleh Kepala pengamanan rutan menggunakan anggota ber inisial AN, AP dan R.
Ketua Umum SUARA SUMUT, Tomi Syahputra, menyebut praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pemasyarakatan. Hal tersebut juga bertolak belakang dengan komitmen Menteri Imipas yang secara terbuka menyatakan kebijakan zero narkoba dan zero handphone di seluruh lapas dan rutan.
“Kami menduga kuat adanya pembiaran yang disengaja. Narapidana bisa menggunakan handphone secara bebas, bahkan kuat dugaan mengedarkan narkoba dari balik jeruji. Dugaan ini bukan tanpa dasar, karena kami memiliki bukti berupa video yang kami pegang dan simpan, serta diduga banyak nya drama rutan kelas I Labuhan Deli yang selalu mencoba memperbaiki citra dengan klarifikasi yang diduga sudah di perbuat sedemikian” tegas Tomi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Januari 2026.
Tomi mengatakan keberadaan HP di dalam rutan membuka ruang luas bagi berbagai tindak kejahatan terorganisir, mulai dari peredaran narkoba hingga pengendalian bisnis ilegal lainnya. Kondisi ini dinilai menunjukkan kegagalan rutan dalam menjalankan fungsi utama sebagai tempat pembinaan warga binaan.
“Harapan masyarakat Sumatra Utara, rutan itu menjadi tempat pembinaan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, seolah menjadi surga bagi para napi untuk melancarkan bisnis haramnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka tujuan pemasyarakatan akan gagal total. Narapidana yang bebas nantinya dikhawatirkan tidak akan bertobat, bahkan berpotensi kembali melakukan tindak kriminal karena merasa sistem hukum tidak memberi efek jera.
“Kalau di dalam saja mereka merasa aman dan nyaman berbuat kejahatan, bagaimana mungkin setelah keluar mereka akan berubah dan taat hukum?,” kata Tomi.
Karena itu, Tomi mengatakan SUARA SUMUT mendesak beberapa tuntutan.
Selain mencopot Karutan Labuhan Deli dan Kepala Pengamanan Rutan SUARA SUMUT juga mendesak pencopotan pejabat BHPT inisial AK yang diduga berkomunikasi aktif dengan narapidana Inisial Reda Ridki alias Sa’id. Menurutnya persoalan ini bukan sekadar tentang pelanggaran oleh narapidana tetapi juga tentang sistem dan pengawasan.
“Kalau pejabatnya tidak dicopot, maka komitmen zero narkoba dan zero handphone hanya akan menjadi slogan,” tegas Tomi.
SUARA SUMUT menilai pembiaran tersebut berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa hukum masih lemah dan tidak adil, bahkan di dalam ruang yang seharusnya paling steril dari praktik kejahatan.
SUARA SUMUT berharap Menteri Imipas membuktikan komitmennya secara nyata dan tanpa tebang pilih. Mereka menilai langkah tegas terhadap oknum aparat pemasyarakatan akan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan praktik ilegal lainnya.
Negara tidak boleh kalah di balik jeruji. Kalau aparat yang membiarkan tidak ditindak, maka kepercayaan publik akan semakin runtuh,” ujar Tomi.
SUARA SUMUT memastikan akan terus mengawal isu ini dan akan melaksanakan aksi unjuk rasa di kementrian IMIPAS Jakarta pada tanggal 9 februari 2026 jika tuntutan pencopotan pejabat serta penindakan menyeluruh tidak segera direalisasikan.
Rania




