Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Soal Ruko Bekasi Plaza, Gibas Kota Bekasi : Kami Dituduh, Padahal Sudah Rawat 20 Tahun

spot_img

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kota Bekasi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai oknum anggotanya yang diduga menduduki sebuah ruko di Jalan Ir. Juanda No. 81, Bekasi Plaza, Bekasi Timur.

 

Wakil Ketua (Waka) 1 GIBAS Kota Bekasi Boy Dicky mengatakan pada Selasa, (15/4/2025), bahwa surat somasi yang diterimanya berdasarkan dari Akte Jual Beli (AJB) yang di anggap bukan surat kepemilikan tanah yang sah (SHM).

 

“Kami telah menerima surat somasi dari bersangkutan, setelah kami baca bahwa mereka mengklaim ruko dengan berdasarkan AJB bukan SHM. Artinya AJB itu bukan berarti ruko tersebut itu pemiliknya, yang jelas kalau dia pemiliknya pasti memiliki sertifikat,” ujarnya.

Baca Juga  Antrian Panjang Pengambilan MBG di SD Aren Jaya 18, Orang Tua Keluhkan Keterlambatan dan Kualitas Menu

 

Di tempat yang sama, Ronny, Sekretaris Jenderal (Sekjen) GIBAS Kota Bekasi, menegaskan bahwa organisasinya telah menempati ruko tersebut sejak 2001. “Selama lebih dari 20 tahun, kami ada di sana, dan tidak pernah ada pemilik yang datang. Tiba-tiba di akhir 2024, seseorang mengaku telah membeli ruko itu,” katanya.

 

Menurut Ronny, GIBAS mempertanyakan keabsahan klaim kepemilikan tersebut dan meminta bukti sertifikat, namun permintaan itu tidak dipenuhi. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, beberapa anggota GIBAS justru dilaporkan ke polisi.

 

“Saya rasa laporan itu salah alamat. Ruko itu digunakan untuk kantor organisasi, bukan perorangan. Lucu, ribuan anggota GIBAS sering ke sana, tapi yang dilaporkan hanya beberapa orang, termasuk saya,” tuturnya.

Baca Juga  Banjir Rendam Gang Mawar Margahayu, Walikota Bekasi Tinjau Langsung ke Lokasi

 

Ronny mengaku kaget dengan viralnya kasus ini, padahal seharusnya masalah ini bisa diselesaikan dengan dialog. “Kami hanya ingin melihat bukti kepemilikannya, bukan menguasai apalagi memiliki ruko itu,” tegasnya.

 

Ia juga menyayangkan pemberitaan yang menurutnya telah mencoreng nama baik GIBAS. “Selama ini kami menjaga marwah organisasi dengan baik. Pemberitaan yang tidak jelas sangat merugikan kami,” tambah Ronny.

 

Seorang mantan keamanan di lokasi tersebut yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebelum ditempati GIBAS, ruko itu dalam kondisi memprihatinkan.

Baca Juga  Lurah Ciketing Udik Pantau Lokasi Genangan, Dua Folder Air Berhasil Kendalikan Banjir

 

“Dulu ruko ini sangat kotor, dipenuhi sampah, ilalang tinggi, atapnya bolong, dan temboknya retak-retak hampir roboh,” katanya.

 

Ia mengaku mengajak anggota GIBAS dan warga sekitar untuk membersihkan dan merawat ruko tersebut pada 2001. “Saya minta GIBAS menempati dan merawat tempat ini sekaligus membantu menjaga keamanan komplek. Alhamdulillah, semua berjalan baik sejak itu,” ujarnya.

 

Dengan klarifikasi ini, GIBAS berharap tidak ada lagi kesalahpahaman dan pemberitaan yang merugikan organisasi mereka. Mereka juga tetap membuka ruang dialog untuk menyelesaikan masalah kepemilikan ruko secara kekeluargaan.

 

(Sule)

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah