Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Skor MCP KPK 83, Kota Bekasi Masuk Zona Hijau Tata Kelola Anggaran

spot_img

Reportika.id || Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mencatatkan kinerja positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan hasil evaluasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kota Bekasi meraih skor 83 dalam pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025.

 

Capaian tersebut menempatkan Kota Bekasi pada zona hijau, yang menandakan tata kelola anggaran dinilai berjalan cukup baik, transparan, dan akuntabel sesuai standar pencegahan korupsi yang ditetapkan KPK.

 

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan, hasil evaluasi MCP menjadi indikator penting atas komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan keuangan yang bersih dan bertanggung jawab.

Baca Juga  Pakar Hukum Pertanyakan Unsur Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

 

“Nilai ini bukan tujuan akhir, melainkan pemacu bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola APBD dan menindaklanjuti setiap rekomendasi dari KPK,” ujar Tri.Kamis (08/01/2026).

 

Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Bekasi akan terus memperkuat kinerja pada delapan area intervensi MCP, meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, optimalisasi pendapatan, hingga pengawasan internal.

 

Menurut Tri, MCP KPK tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur administratif, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam memperkuat budaya pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta berorientasi pada pelayanan publik.

Baca Juga  Pernyataan Dewan Pers Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Judicial Review Pasal 8 Undang-Undang Pers

 

Pemkot Bekasi optimistis capaian tersebut dapat terus ditingkatkan ke depan, sehingga pengelolaan APBD tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Sul

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah