Reportika.id || Lampung Selatan – Polemik serius mencuat terkait operasional Dapur MBG yang berlokasi di perumahan Korpri Kel Way Urang Kecamatan Kalianda Lamsel, diketahui Pengelola dapur MBG menyewa sebuah bangunan yang diduga masih dalam status sengketa dan menjadi jaminan utang, sehingga sang pemegang sertifikat angkat bicara dan meminta seluruh aktivitas dihentikan hingga ada kejelasan hukum.
Pemegang sertifikat, Budi Setiawan, menyatakan keberatan keras atas penyewaan bangunan tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Ia mengaku memiliki hak atas bangunan yang saat ini digunakan sebagai dapur MBG, karena bangunan tersebut dijadikan jaminan utang sejak tahun 2018.
“Intinya saya hanya minta hak saya dikembalikan. Kalau sudah selesai, tidak ada masalah. Tapi kalau pemilik bangunan tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka saya minta kegiatan dapur MBG dihentikan, bila perlu ditutup,” tegas Budi kepada awak media.
Menurut penuturan Budi, persoalan ini bermula sekitar tahun 2018, saat dirinya diperkenalkan kepada Yudi yang merupakan Suami dari Elsy melalui perantaraan seorang rekan bernama Julkifli (anggota Satpol PP), dengan berdalih kerjasama pengelolaan suatu Proyek Si Yudi berhasil meyakinkan Budi dan meminjam uang sebesar Rp.250 juta serta ditambah uang hasil penjualan emas 10 gram seharga waktu itu, dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan yang berada di area Perumnas Korpri Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda
Baca juga:
Namun hingga kini, kewajiban ( hutang) tersebut belum diselesaikan dan Ironisnya, bangunan yang masih dijaminkan itu justru disewakan Oleh Elsy kepada pengelola Dapur MBG, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Budi sebagai pemegang sertifikat, diketahui saat ini Yudi dan Elsy telah bercerai, dan Elsy diduga memberikan keterangan palsu mengenai status bangunan tersebut untuk meyakinkan kan Pengelola Dapur MBG
Merasa dirugikan, Budi mengaku telah berulang kali mengupayakan penyelesaian, bahkan dia pernah dipanggil oleh Polresta Bandar Lampung untuk dimintai keterangan, karena Elsy melaporkan nya atas tuduhan pencemaran nama baik, namun semua mentah karena Budi memberikan keterangan dan bukti bukti yang cukup sehingga dia bebas dari jeratan hukum
Puncaknya, pada Selasa (15/12/2025), Budi mendatangi langsung bangunan yang digunakan Dapur MBG untuk menjelaskan kronologi kepemilikan, status jaminan, dan duduk perkara yang sebenarnya kepada pihak pengelola.
“Saya datang baik-baik, ingin menjelaskan bahwa bangunan ini masih bermasalah dan sedang dijaminkan kepada saya,” ujarnya.
Budi menegaskan, selama belum ada kejelasan dan haknya belum dikembalikan, maka aktivitas Dapur MBG seharusnya dihentikan sementara guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Elsy, Yudi, maupun pengelola Dapur MBG belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Media ini masih membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers.
( Agusnadi )













