Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Serius Urus Asset Pemkab Merangin, H. Mashuri Terus Berkoordinasi Dengan KPK

spot_img

Reportika.co.id || Merangin, Jambi – Bupati Merangin H.Mashuri terus berupaya menyelesaikan permasalahan asset tanah milik Pemkab Merangin yang dikuasai pihak ke tiga, ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

 

Bersama Sekda Merangin Fajarman dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bupati membahas persoalan tersebut bersama KPK pada rakor di Auditorium lantai 16 Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Senin (07/11).

 

‘’Ada delapan titik tanah milik Pemkab Merangin yang penyelesaiannya sedang kita urus ke KPK. Mudah-mudah atas kerjasama dengan Kejari Merangin, permasalahan ini bisa cepat tuntas,’’ujar Bupati.

Baca Juga  Lantik 8 Pejabat Eselon II, Bupati M. Syukur: Saudara Dilantik Bukan Karena Hebat, Tinggalkan Ego Sektoral

 

Kedelapan titik tanah yang sedang diurus penyelesaiannya itu, tanah STKIP Merangin, tanah rumah eks Dinas Camat Pamenang/Kapospol, tanah Sungai Misang (Pondok Pesantren Al Munawaroh).

 

Lima titik tanah lagi, tanah STAI Bangko, tanah rencana eks Bandara Desa Tanjung Lamin, tanah RDC, tanah Pulau Elba dan tanah fasilitas umum Desa Tambang Emas.

 

Dijelaskan bupati, sebidang tanah perkantoran milik Pemkab Merangin dikuasai pihak ketiga Yayasan STKIP Kabupaten Merangin. Untuk tanah rumah eks Dinas Camat Pamenang/Kapolpos Pamenang saat ini dikuasai pihak ketiga dan dibangun ruko berlokasi di Pasar Pamenang.

Baca Juga  Lantik 8 Pejabat Eselon II, Bupati M. Syukur: Saudara Dilantik Bukan Karena Hebat, Tinggalkan Ego Sektoral

 

Tanah di Sungai Misang lanjut bupati, sudah terselesaikan. Pihak Yayasan Pondok Pesantren Al Munawaroh bersedia mengembalikan asset tanah Pemkab Merangin dengan bukti surat pengembalian.

 

‘’Pondol Pesantren Al Munawaroh juga bersedia menghibahkan bangunan yang telah dibangun ke Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin,’’terang Bupati dibenarkan Kajari Merangin R R Theresia Tri Widorini.

 

Sebidang tanah STAI Bangko juga sudah terselesaikan. Pihak STAI Bangko membayar sewa tanah dengan besaran Rp.36.400.000,- pertahun. Sewa tanah itu dengan surat perjanjian sewa.

Baca Juga  Lantik 8 Pejabat Eselon II, Bupati M. Syukur: Saudara Dilantik Bukan Karena Hebat, Tinggalkan Ego Sektoral

 

Sedangkan tanah RDC sebagian besar dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Tanah rencana eks bandara di Desa Tanjung Lamin sebagian besar dikuasai masyarakat setempat menjadi lahan perkebunan.

 

Sementara itu tanah Pulau Elba dikuasai masyarakat menjadi perumahan dan tanah fasilitas umum Desa Tambang Emas dikuasai masyarakat dan sudah dibangun ruko.

 

Ben

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah