Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Seorang Penjaga Gudang di Hajimena Ditangkap Atas Dugaan Kasus Curat

spot_img

Reportika.id || Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang terpal di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Seorang penjaga gudang bernama D (50) ditangkap setelah diduga mencuri terpal milik majikannya pada Rabu (26/11/2025) malam.

 

“Betul, pelaku atas nama D (50), warga Hajimena, kami amankan setelah mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan posisinya sebagai penjaga gudang untuk melakukan pencurian,” Jelas AKP Budi Howo, Kapolsek Natar.

Baca Juga  Pemkab Bekasi Imbau Pengembang Segera Serahkan Fasos Fasum Perumahan

 

 

Penangkapan dilakukan pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Unit Reskrim Polsek Natar yang dipimpin IPTU Ade Candra bersama Panit Reskrim IPDA Adek Suci Pebrianto, mendatangi lokasi keberadaan pelaku di Desa Hajimena. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Natar untuk pemeriksaan lanjutan.

 

Kasus pencurian terjadi pada Rabu (26/11/2025) pukul 22.00 WIB di gudang terpal milik HW, warga Teluk Betung Selatan.

 

Berdasarkan laporan korban, pelaku Dayat bersama seorang rekannya bernama Unang masuk ke gudang dengan cara membuka gembok menggunakan kawat, lalu mengambil satu gulung terpal merk Canvas nomor 2334 berwarna biru dengan ukuran lebar 103 cm dan panjang 106 meter. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.755.000.

Baca Juga  Prestasi Pemkab Lampung Selatan Terus Mengalir: UHC Award 2026 Jadi Bukti Kepemimpinan Egi-Syaiful Berpihak pada Rakyat

 

 

“Pelaku mengetahui kondisi gudang karena bekerja sebagai penjaga. Modusnya membuka gembok dengan kawat saat situasi sepi,” kata AKP Budi.

 

 

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, antara lain: Uang Rp2.000.000 hasil penjualan terpal, Satu lembar nota pembelian No. 0375, tanggal 11 September 2025, senilai Rp39.868.400.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga  Fahrorrozi Gelar IPWK Ke-1 dan Salurkan Bantuan Pompa Air di Palas Aji Lampung Selatan

 

( Agusnadi )

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah