Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Semangat Hari Lingkungan Hidup Nasional, JPL Dorong Pelaku Usaha Perhatikan Ruang Terbuka Hijau

spot_img

Reportika.id || Bekasi – Hari lingkungan hidup Nasional (HLHN) 10 Januari 2026, Jurnalis Pecinta Lingkungan (JPL) mendorong pelaku usaha industri dan Properti perhatikan ruang terbuka hijau (RTH).

 

area terbuka di perkotaan tempat tumbuh tanaman, baik alami maupun sengaja ditanam, berfungsi ekologis (penyerap polusi, resapan air) dan sosial (rekreasi, interaksi), serta estetika, dengan proporsi ideal minimal 30% dari luas kota (20% publik, 10% privat), meliputi taman, jalur hijau, dan hutan kota untuk menciptakan lingkungan kota yang sehat, nyaman, dan indah.

 

Hal itu diungkapkan Hoerul Mustofa, ST selaku Ketua Umum Jurnalis Pecinta Lingkungan, pada momen HLHN 10 Januari 2026.

Baca Juga  BEM Nusantara Nilai Kapolri Konsisten Menjaga Independensi dan Tata Kelola Polri

 

Menurut Heru, pentingnya para pelaku usaha untuk menempatkan ruang terbuka hijau bukan hanya sebagai estetika semata, melainkan sudah diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007, dimana dalam UU tersebut disebutkan jika Area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang terbuka tempat tumbuh tanaman, baik alami maupun tanam, untuk kepentingan publik maupun privat.

 

“Tentu kami mendorong para pelaku usaha untuk menempatkan ruang terbuka hijau di area kerja, seperti taman dan spot-spot yang bisa dimanfaatkan menjadi RTH,” Jelas Heru.

 

“Secara ekologis, fungsi dan manfaat RTH sendiri sangat jelas sebagai fungsi untuk menyerap CO2 dan menghasilkan O2 merendam suhu dan kebisingan, serta sebagai serapan air. Selain itu, RTH juga berfungsi sebagai pengendali banjir dan habitat satwa,” Jelasnya.

Baca Juga  Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

 

Menurutnya, manfaat RTH akan banyak berdampak bagi lingkungan, terutama di wilayah perkotaan, seperti Bekasi, jakarta, tanggerang dan sekitarnya.

 

Beberapa manfaat yang bisa dirasakan dengan adanya RTH diantaranya adalah:

 

Sosial & Rekreasi: Tempat interaksi, bermain anak, olahraga, bersilaturahmi, meningkatkan kualitas hidup.

Estetika & Keindahan: Memperindah tampilan kota, menciptakan lingkungan yang nyaman dan segar.

Planologis: Pembatas antar zona, penahan angin, mendukung ketahanan iklim kota.

Edukasi: Sarana belajar tentang tanaman dan keanekaragaman hayati.

 

Baca Juga  Perbaikan Jalan KH. Fudoli Karangasih Ditargetkan Terealisasi Tahun 2026

Di tengah pesatnya pembangunan industri, properti, dan jumlah kendaraan, peran RTH sangat krusial untuk mewujudkan kota yang berkelanjutan, sehat, nyaman, dan berketahanan iklim, terutama di tengah pesatnya pembangunan perkotaan dan isu perubahan iklim.

 

“Untuk itu, kami mengajak para pelaku usaha untuk memperhatikan RTH, tidak hanya demi estetika, tapi juga mengerti manfaat dari tersedianya RTH di lingkungan kita, baik secara umum (Taman Kota), ataupun taman pribadi (Milik perusahaan atau pribadi),” Ajak Heru.

 

Re

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah