Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Morowali Gagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 39 Paket Siap Edar

spot_img

Reportika || Kab Morowali – Tim satuan Reserse Narkoba Polres Morowali berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini dua warga Kecamatan Bahodopi diringkus lantaran terbukti menyimpan puluhan paket sabu, Sabtu (4/3/2023).

Kapolres Morowali AKBP Suprianto mengatakan, pengungkapan jaringan peredaran narkoba tersebut berawal saat adanya laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba dilingkungannya.

Menindak lanjuti hal tersebut, Sat Resnarkoba Polres Morowali bergerak cepat, dengan menangkap seorang pria berinisial LK. I yang sedang berada di rumahnya di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi.

Baca Juga  Zia Ulhaq, Ketua DEMA STIT Al-Washliyah Kota Binjai Nyatakan Dukungan terhadap Kinerja Plt. Kadis Pendidikan Kota Binjai

“Pada saat itu anggota Sat Resnarkoba Polres Morowali langsung memerintahkan lk.I untuk mengeluarkan narkotika yang berada pada Lk. I dan selanjutnya Lk. I mengeluarkan 3 sachet narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Suprianto, pihaknya melakukan pendalaman dan pengembangan dari keterangan tersangka LK. I, dan berhasil mengarahkan kepada tersangka lainnya sekaligus pemasok barang haram tersebut.

“Untuk melakukan pendalaman anggota sat narkoba Polres Morowali melakukan introgasi kepada LK I, dan hasil dari interogasi tersebut Lk. I mendapatkan narkotika tersebut dari rekannya yang berinisial Lk.H.” imbuhnya.

Baca Juga  Pemkab Bekasi Imbau Pengembang Segera Serahkan Fasos Fasum Perumahan

Dari LK. H tim Sat Resnarkoba berhasil menyita sebanyak 36 paket sabu dari dalam tas yang dibawa oleh tersangka LK. H.

“Didapatkan 36 sachet plastik berisikan narkotika jenis sabu di dalam sebuah tas yang dibawa oleh Lk.H,” ungkapnya.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 39 paket sabu, sebuah tas warna hitam, dan dua buah handphone milik para tersangka.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres morowali guna proses penyelidikan lebih lanjut” pungkasnya.

Baca Juga  Pernyataan Dewan Pers Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Judicial Review Pasal 8 Undang-Undang Pers

MA

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah