Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Rukun Warga Pasar Bantar Gebang Keluhkan Keberadaan PKL

spot_img

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di belakang Pasar Bantar Gebang mendapat keluhan dari dari beberapa pedagang dengan membuat surat penolakan keberadaan PKL yang ditanda tangan oleh Rukun Warga Pasar pada tanggal 25 Agustus 2022.

 

Terkait dengan hal tersebut Sat Pol PP Kecamatan Bantar Gebang Idang dimintai keterangannya dengan memberikan jawaban dengan memberikan pertanyaan terkait dengan PKL yang dipersoalkan oleh pedagang pasar.

 

“Pedagang PKL yang mana kan sudah dirobohin semua,” ujar Idang selaku Sat Pol PP Kecamatan Bantar Gebang ketika dikonfirmasi via whatsapp (26/12/2022).

Baca Juga  Antrian Panjang Pengambilan MBG di SD Aren Jaya 18, Orang Tua Keluhkan Keterlambatan dan Kualitas Menu

 

Selanjutnya dirinya menegaskan bahwa bangunan PKL itu sudah di bongkar.

 

“Bukannya sudah dibongkar pak, kalau bisa coba ngomong sama pak RW nya,” tutupnya.

 

Sementara ketika media menghubungi ketua RW tersebut tapi tidak mendapat respon oleh ketua RW hanya membaca pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh media Reportika.

 

Sekedar diketahui bahwa Perda Kota Bekasi No. 10 Tahun 2011 pasal 4 point (C) menegaskan bahwa “pelarangan pedagang kaki lima berjualan di trotoar, bahu jalan, dan daerah milik jalan.

Baca Juga  Menuju Porprov Jabar XV 2026, Bekasi Mantapkan Venue dan Persiapan Atlet

 

(Gr/Sule).

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah