Reportika.id || Jakarta – Serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap sejumlah kepala daerah pada Maret kembali memicu kritik terhadap efektivitas sistem pengawasan pemerintah pusat terhadap daerah.
Dalam waktu yang relatif berdekatan, KPK menindak kepala daerah dari Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Rejang Lebong, serta Kabupaten Cilacap dalam kasus dugaan korupsi. Rangkaian penindakan tersebut menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus hukum sepanjang beberapa tahun terakhir.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menilai penangkapan beruntun kepala daerah itu menunjukkan bahwa sistem pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah belum berjalan secara efektif.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa mekanisme evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri perlu dikaji ulang secara serius.
“Ini masalah serius dalam pemerintahan daerah, maka publik wajar mempertanyakan sejauh mana pengawasan Kemendagri selama ini. Ini sangat lemah dalam melaksanakan pembinaan dan monitoring terhadap pemerintah daerah,” kata Yohanes Oci (13/3).
Ia menilai selama ini pengawasan terhadap kepala daerah lebih banyak dilakukan melalui mekanisme laporan administratif yang belum tentu mencerminkan kondisi tata kelola pemerintahan yang sebenarnya.
Menurut Yohanes, pola pengawasan semacam itu membuat potensi penyimpangan di daerah sering kali tidak terdeteksi sejak dini.
“Evaluasi terhadap kepala daerah tidak boleh hanya berbasis dokumen atau laporan formal. Harus ada pengawasan yang lebih substantif, termasuk memantau secara langsung bagaimana pengelolaan anggaran dan kebijakan publik dijalankan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika pemerintah pusat tidak segera memperbaiki sistem pengawasan, maka kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah berpotensi terus berulang.
“Penindakan oleh KPK tentu penting, tetapi pencegahan jauh lebih penting. Pemerintah pusat, khususnya Kemendagri, harus mampu membangun sistem pengawasan yang kuat agar potensi penyimpangan bisa dicegah sejak awal,” katanya.
Lebih lanjut, Yohanes menilai penguatan lembaga pengawasan internal di daerah menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Ia menyoroti peran inspektorat daerah yang selama ini dinilai belum memiliki kapasitas dan independensi yang cukup untuk menjalankan fungsi kontrol secara optimal.
“Inspektorat daerah seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendeteksi potensi pelanggaran di lingkungan pemerintah daerah. Namun dalam praktiknya, posisi mereka sering kali lemah sehingga pengawasan internal tidak berjalan maksimal,” ujarnya.
Yohanes juga mendorong adanya sistem evaluasi kinerja kepala daerah yang lebih transparan dan berbasis integritas, termasuk melalui audit berkala dan pengawasan yang melibatkan berbagai lembaga negara.
Menurutnya, pembenahan sistem pengawasan menjadi hal mendesak agar praktik penyalahgunaan kewenangan di tingkat daerah dapat diminimalisir.
“Kasus-kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan pemerintahan daerah. Tanpa perbaikan struktural, kita akan terus melihat kasus yang sama berulang di berbagai daerah,” ucapnya.
Rentetan OTT kepala daerah pada Maret tersebut kembali menunjukkan bahwa tantangan pemberantasan korupsi di tingkat daerah masih menjadi pekerjaan besar. Di tengah sistem otonomi daerah yang memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah, penguatan mekanisme pengawasan dinilai menjadi kunci untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Sul




