Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Proyek Renovasi Ruang Kelas SMPN 2 Perak, Disinyalir Kangkangi UU KIP

spot_img

Reportika.co.id || Jombang, Jatim – SMPN 2 Perak Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Saat ini sedang melakukan Renovasi atau Rehan sejumlah ruang kelas.

 

Hal tersebut tampak saat Awak media menyambangi sekolah menengah tersebut, terdapat beberapa ruang kelas yang sedang dilakukan pembenahan oleh para tukang.

 

Saat di Konfirmasi, Gatot salah satu pengawas kegiatan yang juga merupakan Guru di sekolah tersebut menyebutkan jika memang di SMPN 2 jombang sedang dilakukan renovasi.

 

“Ya memang sedang ada renovasi beberapa ruang kelas,” Tutur Gatot.

Baca Juga  MKD DPR RI Sosialisasikan Pengawasan Etik dan Penggunaan TNKB Khusus di Kediri

 

Saat ditanya terkait sumber anggaran atau papan informasi pengerjaan renovasi, gatot tidak menjawab, dirinya malah menjelaskan jika renovasi bangunan tersebut, sesuai dengan perintah dari rekanan, dan itu merupakan tambal sulam saja.

 

“Itu kan sesuai permintaan dari rekanan, yang lainnya saya tidak tahu,” ujarannya.

 

Pekerja bangunan Noris menjelaskan jika dirinya hanya mengikuti apa yang diperintahkan oleh pelaksana.

 

“Kita cuma di perintah bang, genteng-genteng yang lama diturunkan, dan si bersihkan, ada juga perbaikan risbang dan plafon,” Kata Noris Kepada Wartawan.

Baca Juga  Banyak Perusahaan di Jawa Timur Belum Serius Lindungi Lingkungan

 

Sementara itu adanya pembangunan Sekolah menengah Negeri, tentunya harus dengan informasi yang jelas, supaya apa yang asal dan besaran anggaran proyek tersebut, waktu pelaksanaan dan siapa pelaksana kegiatan, semua harus terpasang dengan jelas, agar para penyelenggara dapat menjalankan transparansi dalam penggunaan anggaran, sesuai dengan amahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

Dan siapapun masyarakat yang menanyakan tentang adanya kegiatan tersebut, harus dilayani dan memiliki hal mengetahui semua kegiatan yang dilaksanakan oleh para penyelenggara negara termasuk sekolah negeri., sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Baleg DPR: Perlindungan Guru Harus Diperkuat Lewat Peran PGRI

 

Dan kami menduga adanya ketidak transparan pihak sekolah SMPN 2 Perak dalam melakukan sebuah kegiatan, dan disinyalir pihak sekolah sudah mengabaikan Hak Masyarakat untuk mengetahui, dan mengabaikan UU KIP.

 

Atho

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah