Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Kalijati, Pelaksana Diduga Kurang Peka Terhadap Aspek Sosial

spot_img

Reportika.id || Subang, Jabar- Proyek pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMPN 2 Kalijati, lokasi Kecamatan Kalijati, sumber dana APBD Kàbupaten Subang, nomor SPK 000.3.2/SPK.32/SMP.0014/PPK /Disdikbud/2025, pelaksana CV. Serasi, waktu pelaksanaan 90 hari kalender, itu lah yang tertulis di papan informasi proyek.

 

Pantauan awak media terkait aspek sosial nya, terlihat pekerja tidak memakai APD, limbah bekas bangunan lama tidak dibatasi oleh garis line K3, sedangkan di sekolah banyak siswa siswi yang sekolah lalu lalang. Hal itu tidak sesuai pada papan informasi yang bertuliskan, “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”.

Baca Juga  MKD DPR RI Sosialisasikan Pengawasan Etik dan Penggunaan TNKB Khusus di Kediri

 

Baca juga :

Dedi Mulyadi Ungkap Hutan di Jawa Barat Tinggal Dua Puluh Persen

Dalam aspek teknikal terpantau, semen menggunakan harga yang lebih murah, pasir menggunakan atras, adukan semen dan atras kelihatan kemerah merahan seperti kurang campuran semen, ini akan mempengaruhi ke hasil bangunanan tidak bermutu, bangunan diduga tidak akan kuat lama.

Tampak puing-puing pekerjaan yang berserakan tak dibatasi, sehingga membahayakan murid-murid yang beraktivitas di sekolah tersebut

 

Berdasarkan data Kementrian Pekerjaan Umum, Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi, bahwa CV. Serasi Enen Setiawati sebagai Direktur, Milah Zuhrotul Hayati sebagai Komisaris, dengan alamat Jalan raya Binong nomor. 40 Kabupaten Subang- Jabar, nomor telepon 0812234344xx.

Baca Juga  Menkeu Lantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenkeu

 

Dengan data tersebut, awak media coba mengkonfirmasi Direktur CV. Serasi sesuai nomor yang tertera via chat WhatsApp, Jum,at (5/12), dan Sabtu (6/12), namun tidak menjawab nya/ tidak respon konfirmasi wartawan.

 

Disisi lain, Sekertaris LSM Bhineka A. Suryadi kepada awak media, Senin (8/12), menyebut jika pelaksana kegiatan yang mengerjakan pekerjaan yang notabene memakai anggaran pemerintah, wajib transparan.

 

“Pelaksana proyek pemerintah yang tidak menjawab konfirmasi wartawan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers”, katanya.

Baca Juga  Plt Kadis TPHBun Lampung Selatan Dinilai Hambat Pendirian KDMP di Sukaraja Palas

 

“Memang tidak ada keharusan bagi setiap orang untuk menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan, akan tetapi apabila pemberitaan wartawan merugikan orang tersebut, maka orang tersebut yang bersangkutan memiliki dua hak dalam UU pers di kenal dengan sebutan hak jawab atau hak koreksi”, tuturnya.

 

“Jadi wajar saja, jika si pelaksana kegiatan ini menjawab, karena memang hanya konfirmasi. Kan tidak ada salahnya,” jelasnya.

 

 

 

 

Winata

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah