Jumat, Februari 27, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Pria Bacok Dua Warga di Dalam Toko Ditangkap di Lampung Selatan, Polisi Ungkap Motif Pelaku

spot_img

Reportika.id || Lampung Selatan – Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap dua warga di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku berinisial ABG (32) ditangkap setelah sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan.

 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengatakan, penangkapan dilakukan setelah jajaran kepolisian menerima laporan dari keluarga korban dan segera melakukan penyelidikan.

 

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri informasi dari masyarakat hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujar Toni dalam keterangannya press rilisnya, di diruang lobi mapolres, jumat, 13/02/2026.

Baca Juga  Ampuh Indonesia Berhasil Pulangkan WNI Asal Pebayuran Bekasi

 

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah toko milik korban di Dusun Katibung I. Saat itu, pelaku datang dengan berpura-pura menawar sebuah golok yang dijual korban.

 

Ketika golok dikeluarkan dari sarungnya, pelaku tiba-tiba menyerang R (49) dan membacok kaki kirinya. Suami korban, MF (62), yang berusaha menolong turut menjadi sasaran dan mengalami luka bacok pada tangan kanan.

 

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi. Kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sementara keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 12 Februari 2026.

Baca Juga  Polres Lampung Selatan Bersih-Bersih Eks Kantor Pos Lama Kalianda, Wujud Kepedulian pada Peninggalan Bersejarah

 

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap pelaku menyimpan rasa sakit hati karena sebelumnya pernah dibentak oleh korban. Perasaan tersebut diduga memicu pelaku merencanakan penyerangan dengan modus berpura-pura menawar golok di toko korban.

 

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308 Polres setempat melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku.

 

Pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, polisi menemukan pria dengan ciri-ciri sesuai pelaku sedang berada di sebuah gardu di wilayah Kecamatan Way Panji. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

Baca Juga  Aksi Cepat Polda Lampung Gagalkan Peredaran 17,29 Kg Sabu di Bakauheni

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok bersarung cokelat yang terdapat bercak darah, kain penutup wajah hitam, tas pinggang, topi, telepon genggam, serta jaket hoodie.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi masih mendalami lebih lanjut rangkaian peristiwa yang berujung pada aksi penganiayaan tersebut.

 

( Agusnadi )

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah