Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Polsek Natar Ringkus Pria Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

spot_img

Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap Muhidin (31) yang telah melakukan tindak kriminal dengan cara memaksa menggasak 2 sepeda motor dan barang berharga senilai Rp.40 juta di Desa Merak Batin.

 

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra menerangkan, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi hari Kamis (25/4/2024), sekira jam 15.30 WIB.

 

“TKP di rumah korban Emiyati (42) yang berlokasi di Dusun Banjar Rejo, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar,” kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga  Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

 

Kompol Hendra merincikan, waktu itu, pelaku menjebol atap rumah bagian belakang milik korban saat dalam keadaan kosong. Lalu, pelaku masuk kedalam rumah.

 

“Pelaku kemudian mencuri 2 sepeda motor yang di parkir di dapur dan barang berharga lainnya milik korban,” sambung Kapolsek.

 

Dalam aksinya itu, pelaku menggasak 1 motor Honda PCX bernopol BE 2722 DT, warna Hitam, 1 motor Honda Verza bernomor polisi BE 4944 LD warna merah hitam, STNK, 3 BPKB, 8 tas, jaket, dan aksesoris perhiasan.

Baca Juga  Pelantikan Pengurus DPD NasDem, Bupati Egi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Politik untuk Pembangunan Daerah

 

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekira Rp.40 juta dan melapor ke Mapolsek Natar,” tutur Kapolsek.

 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus curat itu. Selang beberapa waktu, polisi mengendus seorang terduga pelaku.

 

Akhirnya, hari Selasa (9/7/2024), sekira pukul 18.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Natar mendapat informasi keberadaan terduga pelaku bernama Muhidin dan langsung dilakukan penangkapan.

 

“Pelaku ditangkap di Jalan Pajajaran, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung,” urai Kapolsek.

Baca Juga  Plt Kadis TPHBun Lampung Selatan Dinilai Hambat Pendirian KDMP di Sukaraja Palas

 

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa motor Honda PCX berplat nomor BE 2722 DT dan BPKB, BPKB motor Honda Verza bernopol BE 4944 LD, 1 linggis, 1 jaket hoodie warna hitam dan 1 celana jins.

 

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” pungkas Kapolsek.

 

Made.

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah