Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Polsek Candipuro Lamsel Tangkap Tersangka Utama Pembobol Toko

spot_img

Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Polsek Candipuro menunjukkan kinerja sigap dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Tekab 308 berhasil menangkap tersangka utama, RA (16), hanya dua hari setelah laporan diterima.

 

Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, menjelaskan bahwa pelaku RA ditangkap pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di jalan Desa Cinta Mulya.

 

“Setelah menerima laporan, kami segera bergerak melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Hasilnya, identitas pelaku berhasil kami temukan, dan kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.

Baca Juga  Fahrorrozi Gelar IPWK Ke-1 dan Salurkan Bantuan Pompa Air di Palas Aji Lampung Selatan

 

Pencurian ini terjadi pada Minggu (5/1/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. RA bersama tiga rekannya membagi peran, dengan dua orang mengawasi situasi, sementara dua lainnya membobol jendela rumah korban dan memasuki toko milik Syeh Ngabdir (26). Para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp2,5 juta sebelum melarikan diri.

 

“Korban melapor kepada kami setelah menemukan jendela tokonya rusak dan uang di etalase serta laci kasir hilang. dalam dua hari salah satu pelaku berhasil kami tangkap,” tambah Kapolsek.

Baca Juga  Aksi Curanmor Gagal Berkat Kepedulian Warga, Iptu Suyitno Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

 

Saat diinterogasi, RA mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa uang hasil curian dibagi keempat pelaku. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli kuota internet dan alat vape.

 

Kapolsek menegaskan bahwa salah satu rekan RA, berinisial A, kini telah ditetapkan sebagai DPO, bersama dua pelaku lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu jaket switer hitam bertuliskan “Penggembira,” satu celana jins merk Bandit warna biru dongker, satu unit vape merek Jelly Boxz warna pink, dan satu botol liquid ukuran 15 mili merek Omnipod.

Baca Juga  Prestasi Pemkab Lampung Selatan Terus Mengalir: UHC Award 2026 Jadi Bukti Kepemimpinan Egi-Syaiful Berpihak pada Rakyat

 

Kapolsek menegaskan bahwa tersangka RA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Kami akan terus memburu rekan-rekan pelaku lainnya hingga kasus ini tuntas,” tutup Kapolsek.

 

Made.

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah