Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Polres Pelabuhan Belawan Kembali Tangkap 2 Pengedar Sabu, Barang Bukti 201 Gram

spot_img

Reportika.co.id || Belawa – Polres Pelabuhan Belawan melalui Sat Narkoba berhasil menyita sebanyak 201 gram narkoba jenis shabu dari dua tersangka, masin-masing IA alias B warga Kelurahan Belawan I dan Z warga Kelurahan Sei Mati. Keduanya ditangkap pada Sabtu, 2 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 wib dan Sabtu, 9 Juli 2022 pukul 14.00 WIB.

 

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., yang diwakili Wakapolres Kompol Sukarman, SH didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang, SH dalam konferensi pers, Jumat (15/7).

Baca Juga  Camat Wampu Terima Surat Dukungan Tim Sepakbola Wars Resisten

 

Menurut Wakapolres pada awalnya didapat informasi tentang adanya pengendara an. IA alias B yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih melintas di Jalan KL. Yos Sudarso menuju Belawan dengan membawa shabu.

 

“Atas informasi tersebut petugas melakukan pencegatan dan penggeledahan di Jalan KL. Yos Sudarso simpang kantor dan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi shabu dengan berat kotor 201 gram dari kantong sepeda motor yang dikendarai oleh IA,” Ungkap Wakapolres.

Baca Juga  Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Patroli Polisi di Palas, Bawa Kunci T dan Senjata Tajam

 

Selanjutnya Wakapolres menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan TSK IA alias B mengaku membeli shabu tersebut dari TSK Z seharga Rp. 72.000.000,- dan hendak diedarkan di daerah Belawan.

 

“Dari hasil pemeriksaan kepada TSK IA alias B kemudian dilakukan pengembangan dan pada tanggal 9 Juli 2022 Sat Narkoba berhasil menangkap TSK Z dari rumahnya di Kelurahan Sei Mati.” Sambung Wakapolres.

 

“Keduanya saat ini sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.” Tambah Wakapolres.

Baca Juga  BEM Nusantara Nilai Kapolri Konsisten Menjaga Independensi dan Tata Kelola Polri

 

“Perlu juga kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini selama tahun 2022 Sat Narkoba telah berhasil mengungkap sebanyak 132 kasus narkoba dan menahan sebanyak 147 TSK dengan total barang bukti 1.681,72 gram shabu, 583,6 gram ganja dan 2 butir ekstasi.” Tutupnya.

 

(Endi Nababan)

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah