Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Polres Morowali Kembali Gerebek Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika

spot_img

Reportika.co.id || Morowali, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulteng berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, pada Minggu (6/4/2025).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dan barang bukti dengan total berat bruto 32,87 gram.

 

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi, S.H., menjelaskan  pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di Kelurahan Lamberea.

Baca Juga  Wakil Panglima TNI Dorong Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

 

“Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 18.50 WITA, anggota kami menuju lokasi. Sekitar pukul 19.30 WITA, dilokasi tim tiba dan menemukan seorang terduga pelaku pria inisial SM (25), melihat gelagat yang mencurigakan di teras rumah. Tim langsung melakukan penggeledahan, maka ditemukan tujuh sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,34 gram,” jelas IPTU Komang.

 

Dari hasil awal  interogasi, diketahui barang tersebut diduga dititipkan oleh seorang pria lain. Tak hanya sampai disitu

Baca Juga  Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan terduga pelaku satunya di Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FH alias R (41), dan  satu sachet sabu berukuran sedang yang disimpan dalam kotak kaleng berwarna biru, dengan berat bruto 28,53 gram.

 

Dua orang terduga, masing-masing berinisial SM (25) dan FH alias R (41), saat ini telah diamankan di Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga  Nama KMMB-SU Dicatut dalam Aksi Unjuk Rasa, Ketua KMMB-SU : Ini Pelecehan !!!.

 

Kapolres Morowali menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali.

 

Darman

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah