Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Polres Metro Kota Bekasi Harus Berperan Aktif Merazia Obat Ilegal di Wilayah Hukumnya

spot_img

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Kasus Ferdy Sambo diharapkan banyak kalangan sebagai momentum bersih-bersih di lingkup kepolisian Republik Indonesia.

 

Harapan publik ke lembaga penegak hukum tersebut agar membuktikan keseriusan bukan menjadi pemback up perjudian dan peredaran obat ilegal pun semakin kencang disuarakan.

 

 

“Kan saat ini kepolisian tengah gencar menyisir judi online. Saya kira jangan hanya berhenti di kasus itu. Hal lain seperti peredaran obat ilegal pun harus dilakukan semua hirarki kepolisian termasuk jajaran Polres Metro Bekasi Kota,”ucap praktisi hukum Bambang Subaryo.SH. Senin (5/9/2022).

Baca Juga  Polda Metro Jaya Ringkus 4 Pengedar Ganja Spesialis Antar Provinsi

 

 

Bambang meyakini jajaran kepolisian di Kota Bekasi sudah memiliki data soal peredaran obat ilegal di Kota Bekasi. Namun sepertinya perlu disupport lagi untuk melakukan razia terhadap lokasi penjual obat ilegal.

 

“Pasti lah, kepolisian sudah memiliki data toko-toko yang disinyalir menjual obat ilegal. Biasanya kan berkedok toko kosmetik tuh,”ujar Bambang.

 

 

Sekedar diketahui pada bulan Januari 2022 jajaran

Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran obat -obatan keras dan berbahaya golongan G. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 12 orang pelaku berhasil diamankan. Polisi juga menyita ribuan butir obat ilegal sebagai barang bukti. Para pelaku menjual obat-obatan tersebut melalui toko kosmetik untuk mengelabui warga.

Baca Juga  SUARA SUMUT Desak Menteri Imipas Evaluasi Karutan Labuan Deli

 

 

Saat itu Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Arif Gidion Setyawan, menyatakan, lokasi toko kosmetik para pelaku tersebar di 12 lokasi, yakni 6 toko di wilayah Tambun, 2 toko di Cikarang Utara, 1 toko di Cikarang Barat, 2 toko di Cikarang Selatan, dan 1 toko di wilayah Setu.

 

“Sasarannya adalah para anak muda atau kaum milenial,” ujar Gidion saat itu.

 

Dari penggerebekan di 12 lokasi, polisi menyita barang bukti ribuan obat ilegal, yang terdiri dari 3.310 butir Eximer, 1.164 butir Tramadol, 161 butir Dexa, 515 butir Trihex, dan 20 butir Aprazolam.

Baca Juga  Polres Lampung Selatan Ungkap 3 Kasus Narkotika, Sita 118,59 Kg Sabu dan Selamatkan 479.857 Jiwa

 

“Nah kasus di Kabupaten Bekasi itu bisa juga dilakukan di Kota Bekasi. Kita dukung lah jajaran kepolisian untuk segera bertindak menertibkan para penjual obat ilegal,”tegasnya.

 

(Red)

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah