Selasa, Februari 10, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Polres Metro Bekasi Gelar Pemusnahan Barang Bukti Kasus Narkoba

spot_img

Reportika|| Kab Bekasi – Kombes Pol Twediy Aditya Kapolres Metro Bekasi pimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 79,123kg, sabu-sabu 56,02 gram dan 7000 obat yang tergolong kedalam golongan obat daftar G (G=Gevaarlijk/berbahaya), di halaman Mapolres Bekasi, Kamis 30 Mei 2024

Acara pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan bersama BNN, Mabes Polri, Kajari Kabupaten Bekasi, Ketua PN, Kodim kabupaten Bekasi, BNNK , MUI dan perwakilan organisasi masyarakat kabupaten Bekasi lainnya.

Dalam sambutannya Kapolres Metro Bekasi Twidiy Adhitya mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika dan obatan terlarang Bekasi pada hari ini sebagai bukti keseriusan jajarannya memerangi peredaran narkoba di wilayah kabupaten Bekasi

Baca Juga  Cacahan Diduga Uang Negara Berserakan di TPS Liar Setu, DLH Turun Tangan Selidiki Asal Usul

“Kami melalui Jajaran satuan reserse narkotika polres metro Bekasi akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujarnya

Lebih lanjut Dirinya berharap dengan digagalkan nya peredaran narkoba hari ini, penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kabupaten Bekasi bisa berkurang ,’ ujarnya.

Diacara tersebut Kasat Narkoba Kompol Dedi Herdina mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah ganja sebanyak 79.123 Kg, sabu 56,02 gram dan 7000 butir obat-obatan golongan G.

Baca Juga  Ferizy Tembus 3,5 Juta Pengguna, Digitalisasi Penyeberangan Kian Melaju

“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja sebanyak 79.123 Kg, sabu 56,02 gram dan 7000 butir obat-obatan golongan G,” ungkapnya.

Sementara itu di kasus narkoba jenis sabu Kompol Dedi menjelaskan para pelaku mendapatkan restoratif justice.

“Untuk kasus sabu pelaku adalah seorang pemakai dan mereka mendapatkan restoratif justice yang penanganannya adalah rehabilitasi,” kata Kasat.

Sementara untuk kasus narkotika jenis ganja, lanjut Kompol Dedi, didapati lima orang pelaku yang dijadikan tersangka dan terancam hukuman pidana pasal 114 tahun Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Banjir Rendam Gang Mawar Margahayu, Walikota Bekasi Tinjau Langsung ke Lokasi

“Untuk lima tersangka pengedar ganja lintas provinsi Aceh, Medan, Sumatera dan Jawa ini terancam hukuman maksimal hukuman , hukuman 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara.” tutupnya.

NHS

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah