Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Polres Merangin Gagalkan Peredaran Sabu, Empat Tersangka Diamankan Dalam Satu Hari

spot_img

Reportika.co.id || Merangin, Jambi – Satresnarkoba Polres Merangin kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika dengan mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam satu hari, Rabu (22/1/2025). Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi terpisah yang digelar oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Merangin, Kamis (30/01/24).

 

Operasi dimulai pada pukul 11.30 WIB, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin berhasil mengamankan dua tersangka, berinisial (AF) dan (RR), di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. Keduanya diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram, 2 unit ponsel android (merk Realme dan Oppo) beserta simcard, serta uang tunai senilai Rp 200.000. Kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  ‎PT Rezki Ananda Berkah Diduga Gunakan BBM Subsidi di PTPN IV, AMANAT Sumut Layangkan Dumas ke Poldasu

 

Tak berhenti di situ, Tim Opsnal kembali bergerak cepat dengan mengamankan tersangka kedua yang berinisial (H) pada pukul 12.00 WIB di Kelurahan Dusun Bangko. Tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram, 1 unit ponsel android merk Realme warna silver beserta simcard, dan seperangkat alat hisap sabu. Pengembangan kasus ini dilakukan setelah Tim Opsnal menerima informasi dari hasil pemeriksaan tersangka pertama.

 

Pada pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal kembali mencatat keberhasilan dengan mengamankan tersangka ketiga inisial (FS), di Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis. Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha membuang sabu, namun barang bukti berhasil disita. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram, 1 unit ponsel android merk Realme warna silver beserta simcard, seperangkat alat hisap sabu, dan 1 buah gunting. Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan langsung dibawa ke Polres Merangin untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Lurah Ciketing Udik Pantau Lokasi Genangan, Dua Folder Air Berhasil Kendalikan Banjir

 

 

Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra S.H., S.I.K., M.Si mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil mengungkap tiga kasus sekaligus dalam satu hari. “Kami prihatin dengan masih maraknya peredaran narkoba di masyarakat. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga masalah sosial yang merusak generasi muda. Kami tidak akan berhenti dan akan terus melakukan pengungkapan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.

 

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Masyarakat adalah mitra strategis kami dalam upaya pemberantasan narkoba. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita dari ancaman narkotika,” tambahnya.

Baca Juga  Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo dalam Taklimat dan Rakornas 2026, KLH/BPLH Pimpin Aksi Nyata Program Bersih Nasional

Keempat tersangka saat ini ditetapkan sebagai pelaku berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sementara barang bukti yang berhasil diamankan telah diamankan untuk keperluan penyidikan.

 

Benn

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah