Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Polres Lamsel Grebek Pabrik Pupuk Oplosan Kalianda

spot_img

Reportika.co.id || Kalianda, Lampung Selatan – Sebanyak 45 ton pupuk oplosan jenis TSP merk mahkota fitiliser dan pupuk KCL merk daun Sawit, diamankan polres Lampung Selatan, di Desa Taman Agung Kalianda Lampung Selatan. Jumat (14/10/2022).

 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membeberkan penggerebekan yang dilakukan jajarannya di sebuah Gudang yang diduga sebagai tempat pembuatan pupuk oplosan di Desa Taman Agung Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Kamis(20/10/2022)

 

“Saat polisi melakukan penggerebekan kami menemukan 2 orang yang melakukan pembuatan pupuk palsu, lalu dilanjutkan menuju ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela Kalianda,” tuturnya.

Baca Juga  Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Polisi: Sikap Kooperatif Warga Negara

 

“Kami melanjutkan pengerebekan ke daerah Gotong Royong Gunung Sugih Lampung Tengah, ini merupakan pabrik besarnya,” lanjut AKBP Edwin.

 

Pelaku melakukan aksinya dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling supaya halus, lalu dimasukkan kedalam karung pupuk KCL merk Mahkota fitizer dan daun sawit

 

Pupuk yang palsu tersebut dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain.

Baca Juga  Pelantikan Pengurus DPD NasDem, Bupati Egi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Politik untuk Pembangunan Daerah

Pelaku yang diamankan yakni sdr. FR(24) warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, AC (44) warga Kelurahan Kalangsari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan AS masih dalam pengejaran. Barang bukti yang berhasil diamankan 54 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truck, 3 unit mesin molen, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan – bahan pembuat pupuk palsu.

 

Pasal yang disangkakan Pasal 121Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga  Pelaku Pencurian di Kantor Desa Bangun Sari Berhasil Diamankan, Polisi Ungkap Keterlibatan Kasus Lain

 

Made

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah