Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Polres Kediri Akan Tindak Tegas Peracik dan Pengedar Petasan

spot_img

Reportika.co.id || Kediri – Kepolisian Resor Kediri, Polda Jatim berjanji akan menertibkan petasan racikan yang marak beredar di bulan Ramadhan.

 

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Uji Langgeng menegaskan bahwa penggunaan petasan dilarang lantaran sangat membahayakan diri sendiri dan lingkungan sekitar.

 

Terlebih banyaknya insiden akibat petasan yang belakangan menimpa warga masyarakat.

 

Hal ini disampaikan Kasi Humas saat menjadi narasumber dalam _talkshow_ yang diadakan oleh RRI KEDIRI FM 100,2 MHz Kamis (6/4/2023) pagi.

Baca Juga  MKD DPR RI Sosialisasikan Pengawasan Etik dan Penggunaan TNKB Khusus di Kediri

 

Di Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri kali ini, Polres Kediri mengerahkan kekuatannya untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam hal ini, meminimalisir gangguan yang ditimbulkan akibat petasan.

 

Sementara sasaran utama penertiban ialah peracik dan pengedar petasan di wilayah Kabupaten Kediri.

 

AKP Uji mengatakan hingga saat ini pihaknya telah mengamankan sejumlah pelaku yang memproduksi maupun menjual barang berbahaya tersebut.

 

Juga barang bukti berupa petasan siap edar, alat dan bahan pembuatan serta uang hasil transaksi.

Baca Juga  Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka Penyebab Laka Beruntun di Muning

 

“Kami sudah amankan mereka beserta barang bukti di Mapolres Kediri,” ucap AKP Uji.

 

“Ini adalah contoh tindakan kami pada warga yang kedapatan memiliki atau menggunakan petasan,” tambahnya.

 

Sambungnya, pelaku bisa dijerat sesuai Pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Hendrik

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah