Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Polres Bekasi Kota Menangkap Tiga Pelaku Yang Membuat Surat Keterangan Palsu Sebagai Syarat Pengajuan Kredit

spot_img

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Polresta Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus kendaraan jual beli kredit kendaraan di PT Adira yang melibatkan tiga orang pelaku.

 

“Dengan modus pelaku melakukan transaksi jual beli kendaraan dari pihak PT Adira, ditangkap di BTC lantai 2 pada tanggal 25 Juli 2024,” ujar Wakasat Reskrim, Kompol Dedi Iskandar, saat Konferensi Pers, Rabu (18/9/2024).

 

Kompol Dedi memaparkan modus yang meraka lakukan sangat terstruktur dengan cara mereka menyewa rumah kontrak di daerah bilangan Pondok Gede, dan membuat surat keterangan palsu sebagai syarat pengajuan kredit.

Baca Juga  Polres Lampung Selatan Ungkap 3 Kasus Narkotika, Sita 118,59 Kg Sabu dan Selamatkan 479.857 Jiwa

 

“Mereka dengan memalsukan AJB (Akte Jual Beli) dan slip gaji,untuk meyakinkan pihak PT Adira bahwa mereka memiliki penghasilan yang memadai,”ungkapnya.

 

“Dan mereka si pelaku juga membuat rekening koran palsu yang menunjukan transaksi besar. Setelah dokumen – dokumen palsu tersebut lengkap,pelaku mengajukan permohonan kredit kendaraan,” tutur kompol Dedi

 

Dijelaskan oleh Kompol Dedi,PT Adira,yang tertipu oleh dokumen palsu tersebut,menyetujui permohonan kredit dan menyerahkan kendaraan tersebut kepada si pelaku. Namun pelaku tidak membayar kembali angsuran dan menghilang.

Baca Juga  Pemuda Wija To Luwu Jakarta Tegaskan Komitmen Perjuangkan Provinsi Luwu Raya

 

“8 unit kendaraan yang diajukan oleh pelaku. Saat ini, kami masih dalam tahap pencarian lainnya,” papar Kompol Dedi.

 

Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Honda Brio, yang diduga terkait dengan kasus penipuan. Sedangkan dua unit kendaraan lainnya yang diamankan, atas nama pelaku, namun tidak berada di lokasi penangkapan.

 

Tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap adalah RAI (pelaku yang mengajukan permohonan kredit), MHA (pelaku yang memasarkan kendaraan), dan FR (pelaku yang mencari pembeli).

Baca Juga  Bambang Hartono Kembali Terpilih sebagai Ketua FKWKP Periode 2026–2029

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 5 tahun.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan. Pastikan dokumen yang diajukan valid dan kredibel,” pungkas Kompol Dedi.

 

(Sule)

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah