Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Perampasan di Pantai Ketang Lamsel

spot_img

Reportika.id || Lampung Selatan – Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus dugaan perampasan dengan kekerasan yang menimpa dua remaja di Pantai Ketang, Way Urang, Kecamatan Kalianda. Seorang pelaku berinisial RA (17) ditangkap usai merampas dua unit handphone milik FM (15) dan PN (15) pada Sabtu malam (6/12/2025).

 

Insiden terjadi sekitar pukul 21.15 WIB ketika empat pelaku mendatangi korban dengan dua sepeda motor. Dua di antaranya turun dan meminta uang, namun ditolak. Para pelaku kemudian merampas ponsel korban. Saat PN berusaha mempertahankan barangnya, ia dipukul dua kali di bagian pipi kiri sebelum ponselnya diambil. Satu ponsel milik FM juga dirampas, dan para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.

Baca Juga  Bambang Hartono Kembali Terpilih sebagai Ketua FKWKP Periode 2026–2029

 

Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RA pada Senin malam (8/12/2025). Dalam pemeriksaan, RA mengakui aksinya dilakukan bersama tiga rekannya, yakni RF (18), DK (18), dan OK (19), yang kini masih dalam pengejaran.

 

Baca juga :

Buronan Kasus Pencurian Senilai Rp. 600 Juta Ditangkap di Pulau Sebesi Lamsel

 

“Kami bergerak cepat menyusul laporan dari korban. Pelaku RA berhasil kami amankan dan langsung mengakui perbuatannya. Kami juga telah mengidentifikasi tiga pelaku lain yang saat ini sedang kami kejar,” kata Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi.

Baca Juga  Pelaku Pencurian di Kantor Desa Bangun Sari Berhasil Diamankan, Polisi Ungkap Keterlibatan Kasus Lain

 

Menurut Sulyadi, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil respons cepat dan koordinasi anggota di lapangan. “Tim melakukan penyisiran di sejumlah titik dan menemukan RA di wilayah Penengahan. Barang bukti ponsel yang dirampas juga sudah kami amankan,” ujarnya.

 

Polisi menyita barang bukti berupa kotak ponsel Samsung A02, satu unit Samsung A02, serta satu unit Vivo V23E. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp4 juta, sementara PN mengalami luka memar akibat pemukulan.

Baca Juga  Pemuda Wija To Luwu Jakarta Tegaskan Komitmen Perjuangkan Provinsi Luwu Raya

 

RA kini ditahan di Polsek Kalianda dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan disertai kekerasan. Polisi menyatakan proses penyidikan dan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya masih terus dilakukan.

 

( Agusnadi )

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah