Senin, Februari 9, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Bawah Fly Over Sidomulyo

spot_img

Reportika.id || Lampung Selatan – Jajaran Unit Reskrim Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap seorang pria berinisial MN (30), warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor milik seorang warga, Jumat (4/7/2025) malam.

 

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Sidomulyo.

 

“Pelaku kami amankan saat sedang nongkrong di bawah fly over Dusun Ketibung, Desa Sidomulyo. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaini, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga  Polsek Palas Tangkap Dua Pelaku Curanmor, 2 Unit Sepeda Motor Dikembalikan ke Pemilik

 

Menurut Ali, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil penggelapan secara cash on delivery (COD) di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Peristiwa itu bermula ketika korban, Bagus (23), warga Desa Trimomukti, mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah di jalan desa.

Saat melintas, korban dipanggil oleh pelaku MN yang kemudian meminta tolong untuk diantar ke wilayah Candipuro. Namun, ketika tiba di tugu perempatan Desa Bumijaya, pelaku meminta korban turun dengan alasan ingin ke Candipuro sebentar.

Baca Juga  Demi Keadilan Hukum, Perkara Penjambretan di Sleman Harus Dihentikan

 

Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa hingga akhirnya korban menuruti permintaan tersebut. Sejak saat itu, pelaku tidak pernah mengembalikan motor tersebut hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melapor ke Polsek Candipuro.

 

Dalam penyelidikan, polisi menyita BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BE 2916 EB, warna merah, sebagai barang bukti.

 

Pelaku dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga  Tak Pernah Ajukan Pembiayaan, IRT di Medan Jadi Korban Penipuan Hingga Mobil Dirampas 'Mata Elang'

 

Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaini, mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati ketika memberikan kepercayaan kepada orang lain, terlebih kepada pihak yang baru dikenal.

 

“Kasus ini menjadi pelajaran agar warga tidak mudah percaya kepada orang yang meminta bantuan dengan meminjam kendaraan. Pastikan selalu ada kejelasan identitas dan tujuan,” tegasnya.

 

(Agusnadi)

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah