Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Polda Lampung Bersama BPH Migas RI, Berhasil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

spot_img

Reportika.co.id || Lampung Selatan – Ditreskrimsus Polda Lampung bersama team BPH Migas RI melaksanakan penertiban penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Lampung tepatnya di wilayah Kota Bandar Lampung.

Berbekal Informasi penyidik Ditreskrimsus melakukan penyelidikan Pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB, petugas gabungan mendatangi TKP sebuah gudang penyimpanan BBM Jenis bio solar bersubsidi di gang Karya Rajabasa, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan oleh tim ditemukan adanya 1 (satu) unit kendaraan Truck merk Mitsubishi Canter berwarna putih biru dengan nopol BE 8146 ZH berkapasitas 10.000 Liter (10 Ton), yang sedang terparkir didalam gudang dan sedang memuat yang diduga BBM jenis bio solar sekira 8.000 liter (8 Ton).

Baca Juga  Gandeng IWO, Ponpes Ahmad Dahlan Candipuro Gelar Workshop dan Pelatihan Jurnalistik



“Setelah dilakukan penelusuran pemilik gudang adalah sdr. HH dimana kegiatan penyalahgunaan BBM jenis bio solar tersebut telah berlangsung sekira sejak awal Maret 2023 sedangkan pemilik 1 (satu) unit kendaraan Truck adalah sdr. RC alias KA,” Jelasnya Jum’at 6/10/23

BBM jenis bio solar tersebut berasal dari pembelian kepada para pengecor yang membeli BBM jenis bio solar di SPBU seputaran kota Bandar Lampung yang kemudian BBM tersebut di tampung didalam beberapa Tedmon/tempu berukuran 1000 Liter.

Umi menjelaskan, Bahwa BBM Jenis bio solar yang telah berhasil di muat kedalam tangki dikirim (dibongkar) di sebuah perusahaan tambang batu bara (PT. GMT) yang berada di Sungai Lilin Kab. Musi Banyuasin sebanyak 8000 Liter.

Atas perbuatannya tersebut mereka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Sangun

Baca Juga  Polres Lampung Selatan Ungkap 3 Kasus Narkotika, Sita 118,59 Kg Sabu dan Selamatkan 479.857 Jiwa

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah