Reportika.id || Bekasi – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mencuat menjelang 2026. Kali ini, perdebatan publik terfokus pada gagasan pilkada dipilih DPRD, menggantikan sistem pemilihan langsung oleh rakyat yang telah berjalan sejak era reformasi. Isu ini dengan cepat menjadi perhatian nasional karena menyentuh inti demokrasi, yakni kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin daerahnya.
Perbincangan mengenai pilkada melalui DPRD mengemuka setelah sejumlah tokoh politik dan partai di parlemen menyampaikan dukungan terbuka. Mereka menilai sistem pemilihan langsung selama ini menimbulkan beban anggaran besar, rawan politik uang, dan menciptakan biaya politik tinggi bagi calon kepala daerah. Namun, di sisi lain, penolakan dari berbagai kalangan juga menguat karena dianggap sebagai langkah mundur demokrasi.
Awal Mula Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Gagasan pilkada dipilih DPRD bukanlah hal baru dalam sejarah politik Indonesia. Sistem ini pernah diterapkan sebelum reformasi, ketika kepala daerah dipilih oleh parlemen daerah. Pada 2026, wacana ini kembali mencuat seiring evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada langsung yang dinilai belum sepenuhnya ideal.
Pendukung sistem DPRD berpendapat bahwa pemilihan tidak langsung dapat menekan anggaran negara dan mengurangi praktik transaksional di tingkat pemilih. Mereka menilai pemilihan langsung kerap diwarnai politik uang, konflik horizontal, serta biaya kampanye yang tinggi. Dengan menyerahkan pemilihan kepada DPRD, proses dianggap lebih terkontrol dan efisien.
Alasan Pendukung dan Argumen Efisiensi
Kelompok yang mendukung pilkada dipilih DPRD menekankan aspek efisiensi dan stabilitas politik. Mereka beranggapan bahwa anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang telah dipilih melalui pemilu legislatif, sehingga memiliki legitimasi untuk menentukan kepala daerah.
Selain itu, pilkada tidak langsung dinilai dapat mengurangi tensi politik di masyarakat. Pemilihan langsung sering memicu polarisasi di tingkat lokal, bahkan konflik sosial pasca pemungutan suara. Dengan mekanisme DPRD, kontestasi politik diharapkan berlangsung lebih tertib dan tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Penolakan dan Kekhawatiran Kemunduran Demokrasi
Di sisi berlawanan, penolakan terhadap pilkada dipilih DPRD datang dari partai politik tertentu, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai sistem ini mengurangi hak dasar rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Pilkada langsung dianggap sebagai wujud nyata kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998.
Kekhawatiran lain adalah potensi praktik lobi politik tertutup di internal DPRD. Pemilihan kepala daerah oleh parlemen dinilai berisiko memunculkan kompromi elite yang tidak selalu mencerminkan aspirasi masyarakat luas. Kritik ini menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya soal efisiensi, tetapi juga partisipasi publik dan transparansi.
Dampak terhadap Pemerintahan Daerah
Perubahan mekanisme pilkada akan berdampak langsung pada relasi antara kepala daerah, DPRD, dan masyarakat. Jika kepala daerah dipilih DPRD, hubungan politik antara eksekutif dan legislatif daerah berpotensi menjadi lebih erat, tetapi juga bisa menimbulkan ketergantungan politik.
Sementara itu, keterlibatan masyarakat dalam menentukan arah kepemimpinan daerah bisa berkurang. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana kontrol publik terhadap kepala daerah akan dijaga jika mandat politik tidak diperoleh langsung dari rakyat.
Respons Publik dan Dinamika Politik Nasional
Survei dan diskusi publik menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat masih mendukung pilkada langsung. Bagi banyak warga, memilih kepala daerah secara langsung merupakan simbol partisipasi politik yang tidak ingin mereka lepaskan. Respons ini menunjukkan bahwa perubahan mekanisme pilkada bukan sekadar isu elite, tetapi menyentuh kesadaran demokrasi masyarakat luas.
Hingga kini, wacana pilkada dipilih DPRD masih berada dalam tahap perdebatan dan belum menjadi kebijakan final. Proses legislasi dan dialog publik menjadi penentu apakah sistem ini akan benar-benar diterapkan pada 2026 atau tidak. Perdebatan ini mencerminkan dinamika demokrasi Indonesia yang terus mencari bentuk terbaik antara efektivitas pemerintahan dan penghormatan terhadap hak politik warga negara.
Artikel: Unesa Surabaya




