Reportika.id || Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Permohonan tersebut diajukan Putri Naylarizki Lasamano (Pemohon I) dan Muthi’ah Alamri (Pemohon II) yang mengujikan konstitusionalitas Pasal 33 ayat (1) bagian e UU Desa.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 259/PUU-XXIII/2025 dilaksanakan di MK pada Jumat (30/1/2026). Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan bahwa permohonan telah disusun sesuai dengan format permohonan pada Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025. Namun pada bagian hal yang dimohonkan pada Mahkamah, petitum dirumuskan secara tidak lazim yakni dimohonkan secara komulatif.
“Bahwa dalam rumusan petitum angka 2, para Pemohon memohon agar ketentuan Pasal 33 huruf e UU 3/2024 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara keseluruhan. Namun dalam peritum angka 3, para Pemohon memohon agar norma Pasal 33 huruf e UU 3/2024 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai secara absolut sebagai persyaratan pencalonan kepala desa,” baca Saldi.
Terhadap petitum demikian, Mahkamah mendapati pada satu sisi para Pemohon memohon agar Pasal 33 huruf e UU 3/2024 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945. Namun pada sisi lain para Pemohon memohon agar Mahkamah memberikan pemaknaan pada Pasal 33 huruf e UU 3/2024 secara bersyarat. Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum yang saling bertentangan atau kontradiktif. Atas dasar pertimbangan permohonan ini, Mahkamah melalui Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Amar Putusan dari permohonan Nomor 259/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Sebagai informasi, dalam sidang perdana di MK, Kamis (8/1/2026), para Pemohon menyebutkan, naskah akademik UU Desa tidak menunjukkan adanya hubungan ilmiah antara usia 25 tahun dengan kemampuan memimpin desa. Oleh karena itu, norma tersebut dinilai tidak dapat dianggap sebagai open legal policy, karena MK dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan hanya menghormati kebijakan demikian apabila dibangun atas dasar kajian yang rasional dan berbasis data. Dengan ketiadaan dasar tersebut, menjadikan pembatasan usia ini tidak rasional. Sementara MK dalam berbagai putusannya menegaskan pembatasan hak konstitusional harus memiliki justifikasi yang memadai, sedangkan pada norma ini hal demikian tidak terpenuhi. Dengan demikian, ketentuan usia 25 tahun tersebut gagal memenuhi standar open legal policy dan tidak layak dipertahankan sebagai sebuah norma.
Selain itu, para Pemohon menilai dalam norma tersebut juga tidak terdapat bukti Calon Kepala Desa berusia di bawah 25 tahun tidak cakap menjalankan pemerintahan atau memiliki risiko kegagalan lebih tinggi. Dengan demikian, hubungan antara usia 25 tahun dengan kemampuan memimpin bersifat asumtif, generalis, dan tidak didukung data ilmiah. Akibatnya, menurut Pemohon syarat usia 25 tahun tersebut tidak memiliki hubungan rasional yang memadai untuk mencapai tujuan yang diklaim pembentuk undang-undang. Sebagai perbandingan, para Pemohon menjabarkan pada tatanan praktik global Kepala Desa di Ban Non, Kabupaten Pak Chong, Provinsi Nakhon Ratchasima, Thailand. Seorang Kepala Desa bernama Khing yang berusia 21 tahun dan menjadi Kepala Desa Termuda serta sukses membuat perkembangan besar pada desanya.
Oleh karena itu, dalam petitum para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa “Untuk dapat mencalonkan diri menjadi Kepala Desa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (e) berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar” dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 33 ayat 1 (e) tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Untuk dapat mencalonkan diri menjadi Kepala Desa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (e) “… atau memiliki pengalaman dalam kepemimpinan organisasi…”.
Red/MKRI




