Reportika.id || Jakarta – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno Akhirnya datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Saya Nyumarno Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, sedianya memenuhi undangan dari KPK,” kata Nyumarno kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026), dilansir dari Berita Tirto.id.
Sebelumnya, Nyumarno sempat tidak memenuhi panggilan KPK pada 8/1/2026 lalu dengan alasan surat panggilan dari KPK belum sampai kepadanya.
“Tapi saya izin menyampaikan bahwa sebenarnya saya secara resmi itu memang undangannya belum sampai kepada alamat rumah saya sesuai KTP maupun alamat kantor DPRD,” ucap Nyumarno.
“Untuk apa? Untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan kesaksian dan seterusnya. Terima kasih mohon doanya,” tutur Nyumarno.
Red
Artikel: Tirto.id




