Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Pengalihan Aset Tirta Bhagasasi ke Pemkot Bekasi Mandek, Target Akhir 2025 Terlewati

spot_img

Reportika.id || Proses pengalihan aset Perumda Tirta Bhagasasi kepada Pemerintah Kota Bekasi hingga awal Januari 2026 belum juga menemui titik terang. Padahal, serah terima dua aset strategis tersebut sebelumnya ditargetkan tuntas paling lambat akhir Desember 2025.

 

Memasuki pekan pertama tahun 2026, belum ada kepastian jadwal penyerahan aset, meski Pemkot Bekasi telah melunasi seluruh pembayaran sejak tahun 2024. Kondisi ini memicu sorotan, mengingat aset tersebut memiliki nilai strategis dan menyangkut tata kelola keuangan daerah.

 

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan bahwa lambannya proses pengalihan disebabkan belum tercapainya kesepakatan administratif antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga  Aksi Curanmor Gagal Berkat Kepedulian Warga, Iptu Suyitno Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

 

Untuk mengurai kebuntuan tersebut, Pemkot Bekasi meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat turun tangan sebagai mediator.

 

“Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Gubernur agar persoalan ini bisa difasilitasi. Konsistensi dalam penyelenggaraan pemerintahan harus dijaga,” ujar Tri kepada wartawan, Senin (05/01/2026).

Baca juga:

Warga Kampung 200 dan Pemkot Bekasi Cari Solusi Penataan PKL dan Parkir di Depan RS Hermina

Tri menjelaskan, sebelumnya Gubernur Jawa Barat telah menginstruksikan agar Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi segera duduk bersama guna menyelesaikan pengalihan aset tersebut. Bahkan, batas waktu serah terima telah ditegaskan paling lambat 31 Desember 2025.

Baca Juga  Janji Manis Rumah Subsidi Berujung Petaka, Rumah Warga Villa Lestari Terancam Longsor

 

“Instruksi Pak Gubernur sudah sangat jelas. Saya dan Pak Bupati diminta segera bersepakat. Namun kenyataannya, hingga tenggat 31 Desember 2025 terlewati, persoalan ini belum juga selesai,” kata Tri.

 

Ia menambahkan, keterlambatan pengalihan aset tidak hanya berdampak pada urusan administrasi semata, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait akuntabilitas keuangan daerah.

 

Pasalnya, penyelesaian pengalihan aset tersebut merupakan bagian dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Baca Juga  BPBD Kabupaten Bekasi Gerak Cepat Tangani Pergerakan Tanah di Perumahan Serang Baru

 

“Pembayaran aset sudah 100 persen selesai. Yang tersisa sekarang adalah pelaksanaan rekomendasi BPK, dan itu harus segera dituntaskan,” tegasnya.

 

Pemkot Bekasi berharap, dengan adanya fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, proses pengalihan aset Perumda Tirta Bhagasasi dapat segera dirampungkan demi kepastian hukum serta tertib administrasi dan keuangan daerah.

 

Sul

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah